Prioritas.co.id, Tapsel – Miris apa yang dialami Bunga (15) gadis asal Lubuk Barumun Kabupaten Palas, Sumatera utara ini. Ia harus melahirkan anak perempuan usai diperkosa dari tahun 2015 oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial SL (50).
Kasus itu pun terbongkar, setelah warga setempat melihat korban yang tak memiliki suami tersebut mendadak melahirkan seorang anak. Sehingga, muncul kecurigaan dan diketahui korban telah diperkosa oleh ayahnya sendiri.
“Kapolres tapsel AKBP M.Iqbal S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Ismawansa yang disampaikan Kanit PPA Polres Iptu Happy Margowati.S kejadian ini di ketahui 29 Oktober 2018, berawal di rumah yang mereka tempati di kecamatan Lubuk barumun, Kabupaten Palas. Perbuatan bejat itu perbuatan cabul terhadap Melati disajikan Ayah kandungnya dari tahun 2015 hingga terakhir pada tanggal 27 oktober 2018 sehingga anak korban mengalami hamil dan sudah melahirkan seorang anak perempuan yang pada saat ini sudah berusia 2 tahun, “terang Kanit PPA.
Iptu Happy juga mengatakan dalam melakukan aksinya masuk ke kamar korban yang sedang tidur, kemudian pelaku pun langsung melancarkan aksinya terhadap anak kandungnya tersebut. Perbuatan ini dilakukan sebanyak beberapa kali hingga akhirnya korban hamil. Pada saat ingin melahirkan warga sekitar pun mengetahuinya bahwa perbuatan tersebut diduga akibat perbuatan SL, korban pun melahirkan seorang bayi perempuan akibat perbuatan ayah kandungnya tersebut. Polisi pun memburu pelaku berdasarkan laporan pihak keluarga hingga akhirnya pelaku pun berhasil ditangkap karena berusaha untuk melarikan diri, Opsnal pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, satu timah panas bersarang di kaki kirinya, “imbuhnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ismawansa ketika di konfirmasi, Kamis (8/11) membenarkan kejadian tersebut, pihaknya juga telah menginterogasi korban. Namun, belum maksimal karena kondisi korban masih trauma.Penangkapan pelaku ini berdasarkan dari laporan masyarakat karena untuk menghindari kemarahan warga terhadap pelaku. Namun, akhirnya pelaku pun ditangkap.
Pelaku diancam tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur karena melanggar pasal 76 D Juncto Pasal 81 UU RI, 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hukuman pidana penjaranya yakni selama 15 tahun,” terangnya melalui Whtsaap. (SN)