Prioritas.co.id.Malang – Gabungan Unit reskrim polres Malang dan reskrim polsek Kalipare amankan satu tersangka penadah barang curian dengan TKP Jalan Raya Dusun Sumbersari Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Sebut saja Teguh Supriadi (32), warga dusun Krajan Rt. 05 Rw. 04, Desa Kalipare, Kec. Kalipare, Kab. Malang dan Malik Tri Santoso (22), warga Dusun Pangganglele, Rt. 24 Rw. 03, Desa Arjowilangun Kec. Kalipare Kab.Malang, dengan barang bukti, 2 (dua) buah dosbox HP merk samsung dan HP MI type Xiaomi, 1 (satu) buah HP MI Type Xiaomi, warna putih, dengan IME1 nomor 352018/09/352938/2 dan IME2 nomor 8675320340xxxx.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung ,S.I.K., M.Si, melalui kasubag humas, AKP Ainun Djariyah, SH., Kamis (11/4/19), kepada prioritas mengatakan,
Kronologi kejadian pada hari kamis, 21 Maret 2019, sekira pukul 14.30 wib, korban berboncengan dengan saksi HESTI dengan mengendarai sepeda motor.
Saat di jalan sepi, Dusun Sumbersari, Desa Tumpakrejo di hadang oleh seorang laki dengan membawa senjata tajam kemudian pelaku meminta barang berharga berupa 2 buah HP dan uang tunai 20 ribu rupiah dan mengancam akan melukai korban bila tidak menyerahkannya, setelah memberikan barang tersebut korban langsung meninggalkan pelaku dan menuju rumahnya, ungkapnya.Kasubag humas menambahkan, Kronologi penangkapan pada hari rabu tanggal 10-04-2019, sekitar pukul 16.00 wib, Pelaku TEGUH SUPRIADI diamankan dirumahnya beserta barang bukti 1 (satu) buah HP MI type xiaomi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari pelaku Malik Trisanto.
Tersangka Malik Trisanto, ditangkap petugas pada pukul 17.30 wib, serta yang bersangkutan juga menerangkan bahwa membeli HP tersebut dari yang diduga pelaku utama sdr. EC (DPO), selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kalipare guna proses Penyidikan, tutup keterangannya. (Mardiyono/SUL)