Prioritas.co.id, Bandar Lampung – Imbauan Dewan Pers yang melarang Pers meminta-minta Tunjangan Hari Raya (THR) pada instansi di luar kantornya sendiri, menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, 24-25 Mei 2020, demikian Imbauan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (17/5/20).
Menanggapi Imbauan Dewan Pers, Forum Wartawan Kompeten Wilayah Lampung (FWK) mendukung bahkan mematuhi sepenuhnya imbauan Dewan Pers yang melarang pers meminta-minta Tunjangan Hari Raya (THR). Demikian disampaikan Ketua Forum Wartawan Kompeten (FWK) Wilayah Lampung, dikantor Sekretarian FWK wilayah Lampung, Senin (18/05/20).
Jumadi.MR. mengimbau kepada
semua pihak sesuai Imbauan Dewan Pers, Instansi Pemerintah, TNI Polri, BUMN, Swasta, Pihaknya juga melarang dan mempertegas kan untuk tidak melayani permintaan THR, atau sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan Wartawan Kompeten.
“Larangan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Kompeten dan menjaga pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu Kwalitas wartawan Kompeten.
Lanjut Jumadi larangan ini untuk menghindari penipuan dan
penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan kompeten,
Dikatakan Jumadi, Sikap Forum Wartawan Kompeten (FWK) wilayah lampung ini di dasari Imbauan Dewan Pers, guna menjaga moral dan etika profesi serta kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung
tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan,”ujar Jumadi.
“Semua ini dilakukan supaya wartawan yang sudah kompeten menunjukkan Profesional dan menjunjung tinggi profesinya, menggingat banyaknya
organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat
ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR. menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, 24-25 Mei 2020,”terang Jumadi.
Lebih lanjut dijelaskan dalam larangan FWK tersebut, bila ada oknum wartawan yang mengaku Wartawan Kompeten dari media mana pun atau sebuah organisasi wartawan wajib untuk menolaknya. Apabila mereka masih memaksa, mengancam, apalagi memeras, catat identitas mereka segera laporkan di Sekretariat Kantor FWK atau Kantor Polisi yang terdekat,” tegas Jumadi. (*/DAVIT)