Fungsi Kontrol IMMUBA Jangan Dipandang Sebagai Upaya Membuat Kegaduhan

0
584

Prioritas.co.id.muba – Menanggapi aksi Ikatan Mahasiswa Musi Banyuasin (IMMUBA) yang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menuntaskan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Musi Banyuasin (Muba) belum lama ini, praktisi hukum di Muba Sudisman SH MH mengaku sependapat dengan tuntutan mahasiswa tersebut dalam menjalankan fungsi kontrolnya. Ia menghimbau berbagai kalangan untuk tidak memandang tuntutan tersebut sebagai sebuah upaya untuk membuat gaduh atau memperkeruh suasana di Bumi Serasan Sekate, karena kemerdekaan memberikan pendapat didepan umum adalah hak yang dijamin konstitusi.

“Mari sikapi dengan jernih tujuan aksi adik adik mahasiswa tersebut, jangan dipandang sebagai upaya dari segelintir kepentingan untuk menggoyang pemerintahan. Karena secara pribadi saya justru menilai hal ini sangat bagus agar dapat meluruskan opini yang berkembang ditengah masyarakat,” kata pengacara yang selalu terlihat low profil tersebut, Rabu (8/6/2022).

Sebelumnya, Ikatan Mahasiswa Musi Banyuasin (IMMUBA) meminta kepada, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pejabat (PJ) Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan Drs.H. Apriadi, M.Si. Sebagai tersangka, dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pertengahan Oktober tahun 2021 yang baru lalu, hal tersebut diungkapkan para Mahasiswa yang datang ke Kantor Pengadilan Tipikor kota Palembang, untuk melakukan aksi damai pada hari senin. 6/6/2022. Dan IMMUBA, dalam kasus OTT di Kabupaten Muba, KPK menangkap atau OTT, terhadap Dody Reza Alex Noerdin, selaku Bupati Muba kala itu, serta ASN lainnya dalam kasus suap fee Proyek PUPR. Dalam aksi tersebut IMMUBA, nengajukan beberapa tuntutan yang di sampaikan oleh penanggung jawab aksi Vortuna Unmabsi.

Pertama, meminta kepada KPK tuntaskan Kasus OTT tahun 2021, kedua meminta kepada KPK untuk menetapkan tersangka yang namanya disebutkan dalam persidangan, ketiga mendesak KPK agar dapat memantau sistem jalannya pemerintahan di Kabupaten Muba, karena sangat rentan akan terjadinya korupsi dan kalau bisa lakukan kembali OTT yang ketiga.

Sudisman menegaskan dirinya sepakat dengan kontrol IMMUBA, karena terkait permasalahan hukum itu tidak bisa hanya berdasarkan katanya katanya saja tapi pembuktian. Dan jika merunut fakta persidangan yang beredar dan disimpulkan masyarakat sejumlah pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Muba terlibat dan ikut kecipratan duit dari fee sejumlah proyek, hal ini jelas merupakan preseden buruk citra Pemerintah dan harus diluruskan.

“Disaat saksi mengatakan adanya aliran dana ke PJ Bupati pada saat ini yang saat itu merupakan Sekretaris Daerah, apakah saksi tersebut dapat membuktikannya? Ini harus dibuktikan bukan sekedar omongan,” ujarnya.

Dikatakannya, ini sama halnya dengan apa yang dituduhkan dengan DR mantan Bupati Muba yang tengah menjalani proses hukum dimana sampai saat ini tidak satupun saksi yang melihat DR menerima uang dari kontraktor sebagaimana yang dituduhkan kepadanya dalam OTT dimana adanya Pemberi dan Penerima.

“Pembuktian merupakan suatu hal penting dalam persidangan dipengadilan karena dengan pembuktian akan nampak apakah terdakwa bersalah atau tidak.Apabila tidak terbukti maka hakim akan mengambil keputusan berdasarkan Pasal 183 KUHAP,” tutup Sudisman. (Dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here