FM2B : HGU PT GPI Diduga Fiktif

0
208
Perwakilan masyarakat 7 desa yang menuntut haknya atas plasma PT GPI , dalam rapat yang digelar dirumah ketua FM2B, sekayu (29/7)

prioritas.co.id, Sumsel – Ketua tim investigasi Forum Masyarakat Muba Bersatu (FM2B), Irawan menduga Hak Guna Usaha (HGU) PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) fiktif. Hal ini terungkap dalam rapat yang digelar bersama perwakilan masyarakat yang berasal dari 7 Desa dikediaman Ketua FM2B, Sekayu, (29/7).

Dihadapan perwakilan masyarakat asal tujuh (7) desa yang menuntut haknya atas plasma PT GPI, Irawan mengungkap sejumlah fakta hasil investigasi yang dilakukannya terhadap sejumlah kejanggalan izin PT GPI. Berawal dari izin dan perpanjangan izin lahan yang ditenggarai fiktif serta izin Hak Guna Usaha yang ternyata tidak memenuhi persyaratan untuk penerbitan HGU tersebut.

” Kami menemukan perpanjangan izin yang ternyata memiliki lokasi yang berbeda. Dalam perpanjangan izin tersebut tertulis lokasinya berada di Kecamatan Babat Toman, namun setelah kami telusuri, lokasi tersebut tak jelas keberadaannya,” kata Irawan menyampaikan hasil investigasi yang dilakukannya.

Terkait HGU. lanjut dia. salah satu syarat utama untuk diterbitkannyabHGU adalah plasma yang dialokasikan untuk masyarakat.

” Sampai saat ini kami belum menemukan yang namanya plasma PT GPI. Dan mengacu pada aturan atau perundang-undangan, mustahil HGU terbit tampa Plasma,” kata Irawan.

Wakil Ketua FM2B, Toto Waliun menambahkan,dari awal masuknya PT GPI di Muba, administrasi perizinan mulai dari awal berdirinya PT GPI. baik izin maupun hak dan kewajiban selalu bermasalah. Mereka terkesan mengabaikan sejumlah aturan dalam mendirikan dan membangun suatu perkebunan.

“Mari kita lihat bersama, izin ini tahun 1997,tapi tidak ada lambang, kop dan cap serta tembusan kepada mentri pertanian dan BPN pusat terkait izin lokasi. Isi dan polanya tidak ada penjelasan tentang Inti dan Plasma. Sedangkan aturan izin 1997 itu harus di cantumkan berapa luas perkebunan Inti dan berapa luas perkebunan Plasma. Jadi bisa kita simpulkan, jika dari awalnya salah maka seluruhnya salah”, tegas Toto Waliun.

Kepala Desa Rantau Panjang, Mansyur mewakili suara masyarakat ketujuh Desa berharap supaya masalah ini cepat tuntas dan masyarakat agar mendapatkan haknya.

” Kami berharap keadilan dan kebenaran bisa ditegakkan dalam kasus ini, demi terciptanya keadilan khususnya bagi Masyarakat Lawang Wetan dan Babat Toman umumnya masyarakat Musi Banyuasin”, tutup Mansyur.

Kurnaidi selaku ketua Lembaga FM2B mengatakan bahwa Lembaga FM2B siap mendampingi masyarakat ketujuh desa tersebut dalam menuntut dan memperjuangkan hak-haknya salah satunya permasalahan plasma.

“Masalah ini bukan cerita baru dan masalah inipun sudah kemana-mana dan sempat menurunkan masa namum, belum ada titik terang sementara PT. GPI masih beroperasi sampai saat ini. Dan disisi lain, masyarakat sampai sekarang tidak diberikan haknya”, ujar kurnaidi.

Adapun perwakilan masyarakat tujuh desa yang hadir dalam rapat tersebut yakni, Desa Rantau Panjang, Talang Piase, Karang Anyar, Bumi Ayu, Rantau Kasih, Napal, Ulak Teberau , Karang Ringin dan Mangun Jaya/ Pangkalan Jaya.

Rapat tersebut selain dihadiri Ketua FM2B Kurnaidi ST. juga dihadiri, Ketua GNPK-RI Musi Banyuasin Apri, Wakil Ketua FM2B Toto Waliun, ketua Tim Investigasi FM2B Irawan, Tim Ahli Mada dan Kepala Desa Rantau Panjang, Talang Piase, Rantau Kasih, Pangkalan Jaya serta perwakilan masyarakat yang menuntut haknya atas plasma PT GPI. (dani)