Prioritas.co.id, Pesawaran – Masyarakat Kresnowidodo Kecamatan Tegineneng mengikuti Sosialisasi dan Pengawasan Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ir. H. Endro Suswantoro Yahman, M.Sc menyerahkan sebanyak 127 sertifikat dari 450 sertifikat, di Balai desa Kresnowidodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Kamis (29/8/2019).
Di Hadiri oleh Tim PTSL Kantor BPN Kabupaten Pesawaran, Plh Camat Tegineneng Haryoto Admojo, Ketua BPD Endro, Kepala desa Kresnowidodo Suprapto, serta Masyarakat penerima Sertifikat.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ir. H. Endro Suswantoro Yahman, M.Sc mengatakan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Anggota DPR RI diantaranya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program-program pemerintah.
Serta Agar masyarakat menjaga sertifikat tersebut, karena merupakan bukti hak yang paling mendasar, meneliti kembali sertifikat apakah sudah sesuai nama pemilik hak, tanggal lahir, luas lahan dan tak kalah penting gambar peta bidang tanah harus sesuai dengan lokasinya.
“Sekaligus kami juga menghimpun masukan dalam rangka memberikan masukan kepada pemerintah untuk perbaikan dari program-program tersebut kedepan. Untuk kami memberikan Sosialisasi dan Pengawasan Pelaksanaan PTSL kepada masyarakat disini,”ucapnya.
Dijelaskan Endro, PTSL adalah program sertifikasi dalam memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat khususnya. Selain itu dasar PTSL sesuai Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria dan UU No 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi elektronik.
“Untuk tahapan PTSL ditingkat BPN diantara persiapan (Sosialisasi, Penetapan Lokasi, Perencanaan Tenaga Dan Pembentukan Panitia Ajudikasi Percepatan, Pelatihan), Penyuluhan; Pengumpulan Data Yuridis, Pengolahan Data Yuridis dan Pembuktian Hak. Kemudian tahapan PTSL ditingkat masyarakat diantaranya persiapan musyawarah Pekon atau Kelurahan, pembentukan Pokmas, pengumpulan data fisik dan data yuridis, pengolahan data fisik dan data yuridis dan pembuktian Hak, pemeriksaan tanah, pengolahan data, dan pengajuan peserta PTSL oleh Pokmas,”tandasnya. (Wagiman)