Prioritas co.id.Bintan – Pada satu hari yang lalu di kawasan jalan Suka Maju Keke lingkungan Ketua RT 002/RW 024, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih belum terungkap hasil akhir mengenai persoalan eksekusi sita rumah tersebut.
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang sudah menerbitkan surat tentang eksekusi agar pihak bersangkutan keluar dari rumah dimaksud sembari mengosongkan seluruh barang-barang miliknya, Jum’at (27/01/2023).
Di waktu yang bersamaan, Puluhan personil kepolisian tampak siaga melakukan tugas pengamanan termasuk anggota Polsek setempat dan TNI. Di samping itu, kendaraan roda empat yakni mobil Ambulance terlihat ada di lokasi plus dua lori di pinggir jalan raya aspal umum disana.
Setelah dari pagi lama menunggu realisasi eksekusinya, Tepat pada pukul 14.52 Wib menjelang waktu sore, akhirnya saudara Daniel selaku Jurusita PN Tanjungpinang, Bersangkutan, Camat Bintim, Muhammad Sofyan, SE serta beberapa orang lainnya dipersilahkan masuk hingga duduk bersama di dalam rumah itu.
Begitu selesai lalu keluar dari pintu pagar, Bapak Herman dari Kuasa Hukum pemohon ketika hendak dikonfirmasi oleh sejumlah awak media baik TV serta online ternyata enggan berbicara banyak dan hanya menyampaikan bahwa eksekusinya secara damai.
” Semalam saat dapat kabar diatas dari seorang teman. Saya langsung menuju TKP tapi sudah pada bubar, ngobrol dengan beberapa masyarakat yang ada di sekitaran dan mereka pun kurang tahu terkait hasil akhir soal eksekusi pengosongan rumah itu, ” Ujar seorang Aktivis Sosial dan Lingkungan Bintan (ASLB), Lelo Polisa Lubis, Sc yang tertarik terhadap hal tersebut. (Alek)