Endang Budiati : Pembangunan Gedung Kelas Tiga Semua Kewenagan RSUD, Dinas Kesehatan Tahun 2012 Sifatnya Koordinasi

0
89

Prioritas.co.id, Pringsewu, – Meski Kejasaan Negeri Pringsewu telah menetapkan SR dan MN, dua tersangka korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.

Saat ini, Korps Adiyaksa sedang mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus yang di tanganinya.

Karena, paska ditetapkan dua tersangka, masih melekat perkara korupsi di RSUD setempat yang di duga akan menyeret beberapa nama pejabat penting di lingkup Korps Bakti Husada Tahun 2012 lalu.

Meski demikian, Kejasaan Negeri Pringsewu tidak mau gegabah untuk menentukan tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas tiga di RSUD Pringsewu.

“Baru dua tersangka kami tetapkan yakni, SR (PNS Pegawai RSUD) dan MN (Swasta)”,ucap Median Kasi Intel Kejari Pringsewu saat dikonfirmasi di ryang kerjannya Kamis, (12/12/2019).

Menurut Median mengatakan, Pihaknya akan terus menggali informasi terkait persoalan kasus tersebut.

“Sementara ini baru terungkap dua tersangka, mudah-mudahan akan bertambah tersangka baru”, ungkapnya.

Disinggung, soal ada atau tidak oknum Dinas Kesehatan dan siapa saja yang terlibat dalam pusaran korupsi pembangunan gedung kelas III RSUD Pringsewu, Median menjelaskan.

“Kami masih mendalami kasus korupsi yang sedang ditangani, mohon doanya agar cepat terungkap dan ada tersangka baru”, imbuhnya.

Terpisah, Endang Budiati mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu mengatakan, di tahun 2012 lalu Dinas kesehatan tidak memiliki wewenang dengan pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD.

“Dinkes tidak pernah ikut campur soal pembangunan gedung RSUD waktu itu, Karena, yang mengelola anggaran itu sudah sepenuhnya tanggung jawab pihak RSUD Pringsewu”, paparnya.

Ia menerangkan, waktu itu tahun 2012 RSUD Pringsewu sudah memiliki kebijakan sendiri dalam mengelola anggaran, hal itu sesuai dengan Lembaga Teknis Daerah (LTD).

“Berkaitan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) tahu 2012 lalu, hanya sifatnya berkordinasi anatar RSUD dan Dinkes Pringsewu”, ujar Endang Budiati yang saat ini menjabat Inspektorat Pringsewu, Jumat (13/12/2019).

Endang Budiati mantan Kadis Kesehatan, Saat ditanya soal sumber angaran apakah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) atau bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), dirinya lupa soal asal dana untuk pembangunan gedung rawat inap kelas tiga RSUD Pringsewu.

“Waduh aku orak ngerti (Waduh aku gak tahu), tapi waktu itu setahuku LTD jadi itu semua sudah kewenangan RSUD, kami sifatnya hanya berkordinasi”, ujarnya.

Saat dikonfirmasi wartawan media ini, soal ada hubungannya dengan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun anggaran yang sama yakni (T.A 2012). Dirinya hanya menjawab seputar kebijakan RSUD yang sudah menjadi lembaga teknis daerah.

Ditempat sama, Fauzi Wakil Bupati Pringsewu mengatakan, dirinya menghormati hasil temuan dari Kejasaan Negeri Pringsewu.

Menurut Ia, Temuan itu dari masing instansi boleh saja, misalkan, Inspektorat melihat hari ini dan bisa saja kejadian kemarin tidak melihat, apa yang menjadi temuan itu yang bersangkutan harus bertanggung jawab.

“Jadi, temuan dari kejaksaan kita hormati nanti sampai dengan persidangan yang membuktikan”,kata Fauzi saat dikonfirmasi usai pelantikan 90 ASN eselon III dan IV.

Selain itu juga, Fauzi menambahkan, Pihaknya sudah mengevaluasi kerja dan kinerja dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Evaluasi itu rutin dijalanku, Baik OPD yang berkaitan dengan pelayanan publik maupun dalam pembangunan infrastruktur lainnya.

“Fungsi Inspektorat itukan sebagai pengawas dan pembinaan, evaluasi rutin kok di jalankan, tentunya perlu pengawasan dan masukkan dari teman-teman Insan Perss di Kabupaten Pringsewu”, tutupnya. (wagiman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here