Enam Tahun Ditinggalkan, Lokasi Bekas Tambang Batubara PT BSPC Belum Direklamasi

0
1404

Prioritas.co.id.muba – Lokasi bekas galian tambang batubara di Desa Beji Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara perlahan menjadi mimpi buruk dan mengancam keselamatan warga. Sejumlah ceruk dengan kedalaman 15 -50 meter yang ditinggalkan perusahaan tambang batubara PT Bumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) sejak tahun 2014 perlahan dipenuhi air dan membentuk kubangan atau danau.

Banyaknya genangan air di hamparan lahan seluas 50 hektar tersebut juga menarik keinginan anak anak sekitar yang terkadang menjadi malapetaka setelah ada korban yang tenggelam. Sementara, setelah dilakukan pengecekan oleh pihak terkait ternyata kadar air didanau bekas galian batu bara tersebut berada diambang batas berbahaya untuk digunakan.

“Saat musim penghujan air meluap masuk ke sungai yang dimanfaatkan warga kemudian kebun sawit juga ikut rusak terdampak, pohonnya tumbang setelah daunnya menguning. Air genangan tersebut sangat berbahaya. Pada tahun 2019 ada kejadian dimana salah satu warga harus rela kehilangan jarinya karena harus diamputasi setelah dia bekerja sebagai buruh penanaman kayu untuk penghijauan di pingiran lokasi bekas tambang ini,” kata Idham Zulfikri, Ketua DPP LSM Pengawasan Pembangunan Reformasi Independen (PP-RI) seusai rapat yang digelar diruang rapat Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (12/11/2021).

Ia berharap, persoalan tersebut dapat diselesaikan sesegera mungkin, sebelum bahaya yang lebih besar menimpa masyarakat akibat kerusakan lahan paska tambang batubara. Dan ia meminta pertanggungjawaban perusahaan tambang yang meninggalkan lokasi paska tambang tampa melakukan kewajibannya mengembalikan lahan seperti semula. Dan pihaknya sangat menyayangkan PT BSPC yang mengabaikan lahan paska tambang mereka sejak tahun 2014 dan terus mengeruk batubara didaerah tersebut.

“Berdasarkan UU No. 4/2009 pasal 100 disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.
Selanjutnya dalam UU No.3/2020, juga ditegaskan, pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pascatambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi atau pascatambang dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diwakili Kepala Bidang Penegakan Perda, Indita Purnama, mengaku pihaknya tak pernah bosan menghimbau baik perseorangan maupun perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Musi Banyuasin untuk selalu menjaga situasi yang kondusif dan juga menjaga kelestarian sosial dan lingkungan.

“Sebagai daerah yang kaya sumber daya alam kabupaten Musi Banyuasin membuka berbagai peluang usaha yang banyak menarik investor luar, baik perusahaan maupun perseorangan. Siapapun kami persilahkan menggarap sumber daya alam di Muba, tapi ingat patuhi aturan main, dan jaga kelestarian alam dan jangan jadikan sumber daya alam kaya sebagai bencana,”;kata Indita Purnama.

Hal mengejutkan disampaikan Kepala Teknik Tambang PT BSPC, Abdu yang mengatakan, meski sudah tidak digarap sejak 6 tahun lalu perusahaan tambang batubara PT Bumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) untuk saat ini belum memiliki rencana untuk melakukan reklamasi ataupun vegetasi diatas lahan Paska Tambang mereka di Desa Beji Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut. Karena tahapan tersebut akan dilaksanakan berbarengan dengan lahan yang tengah ditambang saat ini.

” Lahan tersebut bukan ditinggalkan pak, tapi akan direklamasi ataupun vegetasi bersamaan dengan lahan tambang kita saat ini. Dan untuk saat ini memang belum ada rencana kesana,” kata Abdu yang merupakan perwakilan manajemen PT BSPC dalam rapat tersebut.

Sekedar mengingatkan, pada pertengahan tahun 2020, Ditkrimsus Polda Sumsel pernah mengecek lokasi tersebut setelah mendapat laporan genangan air dilokasi tersebut mengandung bahan beracun dan berbahaya. Hal ini dilakukan setelah adanya seorang pekerja penanaman pohon yang bekerja disekitar daerah tersebut jari kakinya harus diamputasi karena terinfeksi.

Hasil lab yang dilakukan tim ahli Ditkrimsus ternyata menemukan kadar air yang memiliki kandungan logam berat berbahaya dilokasi tersebut. Akibatnya sekitar 1,5 bulan aktivitas tambang PT BSPC dilokasi tersebut terhenti dan kemudian muncul dilokasi yang baru.

Pj Kepala Desa Beji Mulyo, Khoirul Mustafa, mengatakan saat pembebasan lahan PT BSPC beberapa kali nyaris menjadi penyebab perselisihan warga karena tidak melibatkan pemerintahan Desa.

“Saling klaim dan merasa memiliki membuat berbagai pihak tidak terima ketika pihak lain menerima uang ganti rugi. Salahnya waktu itu BSPC tidak melibatkan pemerintah desa yang seharusnya lebih tahu siapa pemilik lahan sebenarnya,” kata Khoirul.

Ia menambahkan, kondisi tersebut sudah tidak terjadi lagi saat ini, dimana dalam sejumlah kegiatan PT BSPC sudah melibatkan pemerintah desa dan masyarakat Desa Beji Mulyo.

” Dulunya perekrutan tenaga kerja PT BSPC dikuasai oknum preman, namun saat ini sudah melibatkan pemerintah desa,”ujarnya.

Pemerintah Kecamatan Tungkal Jaya yang diwakili Sekretaris Kecamatan Tungkal Jaya, Anwar, mengatakan, terdapat belasan perusahaan swasta yang bergerak di berbagai bidang di Kecamatan Tungkal Jaya. Pihaknya senantiasa mengingatkan untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini penting demi menjaga harmonisasi baik dengan pemerintah daerah maupun dengan masyarakat.

“Intinya silahkan berusaha manfaatkan potensi daerah dan tolong bantu kami menjaga suasana kondusif dan nyaman di Kecamatan Tungkal Jaya, jika ada kewajiban tolong dilaksanakan,” harapnya.

Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muba, Drs Erdian Syahri M.Si, menegaskan Pemerintah Kabupaten Muba sangat intens dalam menjaga iklim investasi yang nyaman dan kondusif di Bumi Serasan Sekate. Upaya tersebut mulai dari potensi pencegahan ataupun penyelesaian permasalahan selalu dilakukan sedini mungkin. Kebanyakan permasalahan yang ada selalu bisa diselesaikan melalui jalur musyawarah dan mufakat.

“Saya sengaja mengundang peserta rapat pada hari karena ada surat pemberitahuan kegiatan demo dilokasi tambang batubara PT BSPC oleh LSM PP-RI. Demo adalah hal yang wajar dinegara demokrasi, tapi kalau aksi tersebut bisa kita cegah dengan berdiskusi kan lebih baik dan tujuan nya tetap tercapai, semoga apa yang kita bahas hari ini menemukan solusi terbaik,” pungkas Erdian seraya menutup rapat tersebut. (Dani)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here