Enam Hal Terungkapnya Penyelundupan Sabu Di Sokobanah, Madura

0
165

 

Prioritas.co.id, Surabaya – Kepolisian daerah jawa timur telah mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 49,93 kg, saat konferensi pers pada (31/07/19), namun pada awal agustus 2019, polda jatim kembali menangkap penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 kg.

Berdasarkan konferensi pers yang digelar pada 31juli 2019, kapolda jawa timur, Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, alur masuknya peredaran narkoba di jawa timur lewat jalur darat, laut dan udara, selain itu melewati beberapa kota besar yaitu Batam, Jakarta, Pontianak dan Surabaya, namun semua jalur bermuara di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, madura, Jawa Timur,” ujar, Rabu (07/08/19).

Lebih Lanjut Luki menyampaikan,” pengungkapan ini dilakukan oleh satuan tugas (Satgas) narkoba polda jatim selama empat bulan, mulai dari februari hingga Juli 2019, Kasus pertama yang diungkap berawal dari adanya penyerahan narkoba jenis sabu dari bea cukai kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yang disimpan ke dalam paket ekspedisi dengan tujuan Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Pulau madura, provinsi jawa timur,”jelasnya.Pada pengungkapan kasus pertama ini pada waktu yang berbeda, ada sebanyak 14 kg sabu yang disimpan ke dalam paket ekspedisi pada 13 februari 2019.

Selanjutnya ada 800 gram yang disimpan ke dalam drum cat yang dipaketkan melalui ekspedisi pada 5 maret 2019, sedangkan pada 5 dan 8 april 2019, ditemukan 6 kg dan 4 kg sabu yang disimpan ke dalam drum cat dipaketkan melalui ekspedisi.

Dari pengungkapan tersebut” maka kami membentuk tim satgas narkoba polda jatim,” tutur luki didampingi pangdam V/brawijaya mayor jenderal TNI R. wisnoe prasetja boedi.

Selanjutnya” menindaklanjuti penyerahan narkoba jenis sabu pada 5 dan 8 April 2019, satgas narkoba polda jatim melakukan penyelidikan terkait adanya informasi tersebut.

Hasil dari pengembangan penyelidikan, kami telah menangkap seorang lelaki berinisial (SH) di Jember, dengan barang bukti 10 kg, pada 9 april 2019,” ucap luki.

Selanjutnya” pada 10 april 2019, satgas narkoba polda jatim menangkap dua orang lelaki berinisial (JH) dan (S) di kabupaten sampang dengan barang bukti 99 butir pil extacy.

Pada 23 juli 2019, satgas narkoba polda jatim kembali menangkap seorang perempuan berinisial (N) di kabupaten sampang, dengan barang bukti sabu tiga 3 kg.

Dan yang paling terbaru” satgas narkoba polda jatim melakukan penangkapan seorang Laki-Laki berinisial (NAH) di pontianak pada tanggal 26 Juli 2019, dengan barang bukti sabu 22,13 kg,” ujar luki.

Selama periode Bulan Juli 2019, satgas narkoba polda jatim berhasil mengamankan pelaku peredaran narkoba sebanyak empat 4 orang laki-laki dan satu perempuan.

Sedangkan barang bukti yang disita sebanyak 49,93 kg sabu dan menyelamatkan generasi penerus bangsa sebanyak 499.300 jiwa,” tegasnya.

Dari keseluruhan barang bukti sabu tersebut di musnahkan oleh sejumlah pejabat tinggi dari kepolisian dan TNI serta tokoh masyarakat surabaya dan madura. (Mwr)

Editor : J.Andi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here