Empat Tersangka Narkoba Diringkus Polisi Tanjungpinang

0
87
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Menunjukkan Barang Bukti Narkoba Yang Disita Dari Empat Tersangka Yang Diamankan, F Istimewa

Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang, mengamankan empat orang tersangka kasus narkoba. Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu 1,20 gram.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, melalui Kasat Narkoba, AKP M Djaiz, mengatakan keempat tersangka diringkus pihaknya di beberapa tempat berbeda. Penangkapan pertama kali dilakukan pihaknya terhadap IW.

“IW kami amankan saat hendak bertransaksi narkoba, di sebuah warung dekat RSUD Tanjungpinang,” ujar Djaiz, Senin (5/3), seperti dilansir dari sidaknews.com.

Dikatakan Djaiz, setelah mengamankan IW. Pihaknya melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus tiga tersangka lainnya.

”Pengakuannya barang bukti sabu itu didapatnya dengan cara sistem lempar dari seseorang yang tidak dikenalnya,”kata Djaiz.

Keempat tersangka yang diamankan tersebut, terang Djaiz, masih satu rangkaian. Penangkapan sendiri dilakukan pihaknya pada (9/2) terhadap seluruh tersangka.

”Selain sabu seberat 1, 20 gram yang terbagi dalam tiga paket kecil. Kami juga menyita satu unit sepeda motor, satu unit ponsel merk Nokia dan satu bundel plastik bening,” terang Djaiz.

Akibat perbuatannya, jelas Djaiz, keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 113 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

”Mereka terancam hukuman, minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(red)