Prioritas.co.id.Palembang – Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) bank Mandiri di Gedung Kantor Kota Terpadu Mandiri (KTM ) Bank Mandiri, Desa Mulya Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Aksi pelaku gagal setelah aksi mereka dipergoki warga sekitar. Empat tersangka yang di tangkap terdiri dari Herman, Yosef, M. Ali dan Alpian merupakan warga Kelurahan Ogan Baru kecamatan Kertapati Palembang.
Keempat tersangka merupakan pelaku perampokan dengan kekerasan Kantor cabang pembantu bank Mandiri di kecamatan Tanjung Lago kabupaten Banyuasin yang terjadi (05/02) lalu.
Dengan korban Sukirno penjaga malam. Saat melakukan aksi komplotan perampok berjumlah 8 orang 4 tersangka belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.
Empat orang yang DPO terdiri dari Hendra, Jalil, Ali dan Yazid semuanya warga Kertapati Palembang.
“Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi yang di dampingi Ditreskrimum Kombes Yustan Alfian saat rilis (01/04) di Mapolda, “mengatakan empat tersangka merupakan kasus curas, 4 DPO belum tertangkap, pelaku perampokan bank mandiri di Tanjung Lago Banyuasin. Yang di tangkap 4 tersangka 4 lagi DPO mereka rampok bank mandiri 8 orang, “kata Kombes Supriadi.
Saat beraksi satu pelaku Herman menggunakan senjata api, korban Sukirno penjaga malam di todong pelaku Herman kemudian kaki dan tangan di ikat serta mulut di lakban, lanjut Supriadi.
Selanjutnya pelaku membuat paksa rolling door kantor dan mengelas ATM menggunakan mesin las yang telah di siapkan lebih lanjut Kombes Supriadi mengatakan. Namun perbuatan tersangka di ketahui warga dan di teriaki akibatnya para pelaku melarikan diri, belum berhasil ambil uang di dalam Anjungan tunai mandiri.
“Menurut Kabid Humas, perbuatan pelaku telah di rencanakan (04/02) mereka kumpul yang di pandu Yazid karena juga telah menyiapkan peralatan untuk beraksi seperti linggis tabung gas dan alatnya.”Ucapnya.
Tersangka pertama yang di tangkap Herman dan Alfian (29/03) di Jl. Kemas lorong Santai RT 28 RW 05 kecamatan Kertapati Palembang sekitar jam 02.00. Selain mengamankan ke 4 tersangka polisi juga ikut menyita barang bukti di antaranya 1 mobil pick up, 2 motor, 1 tabung gas 3 kg, peralatan las, peralatan ATM.
Akibat perbuatannya ke empat tersangka di tuntut dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. (Iskandar Mirza)