Palembang, Prioritas.co.id – Empat tersangka perampokan di sertai pembunuhan pengusaha pasangan suami istri meninggal dunia di Pulau Rimau kabupaten Banyuasin di tangkap tim gabungan Polda Sumatera Selatan.
Dua diantara pelaku terpaksa kakinya di tembak karena berusaha melarikan diri, sedangkan dua pelaku merupakan bapak dan anak di tangkap satu hari pasca kejadian, sebut Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M.Anwar saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (17/10).
Empat tersangka Yuda (43) warga desa Penuguan dusun V, Kailani (36) dusun lll desa Meranti Suak Tapeh, M.Rinaldi (39) desa Sumber Agung dusun lll kecamatan Selat Penuguan serta MRA (16) merupakan anak tersangka M.Rinaldi, sedangkan tersangka Alven masih buron, tambahnya.
Perampokan terhadap korban Sunardi (55) dan istrinya Sri Narti (49) terjadi (12/10) sekitar jam 12.00 Wib di rumahnya yang juga warung di desa Nunggal Sari, kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dilakukan oleh lima pelaku.
“Akibat perampokan tersebut kedua korban meninggal dunia karena di aniaya menggunakan besi senjata, tajam serta pukulan dan puluhan jenis barang dan uang di larikan pelaku,” ujarnya.
Empat pelaku mempunyai peran yang berbeda, Yuda mengemudikan motor ke lokasi kejadian dan menyiapkan alat yang di gunakan diantaranya motor, sajam, kunci roda dan pistol mainan, mengikat kedua tangan dan kaki kedua korban, mengambil rokok minuman, memukul dan membekab mulut kedua korban dan menginjak leher Sunardi.
Kailani merupakan yang merencanakan sebagai otak perampokan yang juga mengajak pelaku lainnya mengambil parang korban serta mengawasi situasi saat temannya beraksi.
M.Rinaldi dua kali memukul dua kepala korban menggunakan besi roda, mengambil uang korban 6.150.000, mengambil hp dan tas, membagikan uang hasil rampokan serta mengikat leher Sri Narti menggunakan kain.
MRA berperan mengantar tersangka Yuda menuju rumah korban dapat uang 150.000, sedangkan Alven (Dpo) berperan mencongkel jendela, membekab mulut dan wajah korban gunakan bantal, mengambil rokok, tas, hp, kalung dan gelang emas, mencongkel pintu belakang rumah korban saat keluar.
“Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M.Anwar mengatakan, kasus curas bermotif ekonomi atas dasar perbuatan pelaku yang sudah di rencanakan, korban merupakan pengusaha.” Ucapnya.
Puluhan jenis barang bukti di amankan polisi empat tersangka di jerat pasal 340 jo 365 Khup dengan ancaman penjara minimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.atau hukuman mati, lanjut Anwar. (Iskandar Mirza)