Empat Paket Sabu Seberat 18,10 Gram Diamankan Polsek Babat Supat di Jalintim Sumatera

0
355
Mobil truk fuso yang ikut ditahan bersama Rangga tersangka pengedar sabu, yang ditangkap Polsek Babat Supat, Rabu (8/8)

Sumsel, Prioritas.co.id – Jajaran Polsek Babat Supat berhasil mengamankan 4 Paket Sabu Seberat 18,10 gram dari seorang sopir truk fuso di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, Rabu, (8/8).

Bersama tersangka, yang diketahui bernama Rangga Yuhanes warga Rt. 02 Desa Muara Abab Kecamatan
Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, tersebut juga ikut diamankan sejumlah barang bukti (BB). Diantaranya, 4 (empat) Paket Diduga Sabu Sabu Seberat 18.10 gr, 1 (satu) Buah timbangan digital,1 (satu) Buah purek,1 (satu) Buah bong, 1 (satu) unit mobil Puso BG 8588 JB Warna Orange., dan 3 (tiga) Bal Kantong plastik.

Kronologis penangkapan diawali pada Hari Senin sekira jam 14.30 Wib Unit Intel Polsek Babat Supat mendapat informasi dari informan bahwa ada sopir mobil fuso bernama Rangga warna mobil Orange BG 8588 JB yang akan melintas di Kecamatan Babat Supat. Tersangka diduga membawa narkoba jenis Sabu Sabu.

Kemudian Unit Intel Polsek Babat Supat melaporkan Kepada Kapolsek Babat Supat Iptu Marzuki. Selanjutnya Kapolsek, Kanit Reskrim Dan Personil Batsu melakukan penyisiran melacak keberadaan kendaraaan tersebut. Selanjutnya Sekira Jam 15.20 Wib Mobil yang diduga membawa narkoba tersebut ditemukan sedang parkir didepan sebuah warung Di Jalan Raya Palembang – Jambi Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba.

Tampa membuang waktu dilakukanlah penggeledahan terhadap orang dan mobil tersebut. Hasilnya, ditemukan 3 (tiga) Paket kecil yg berisi kristal putih diduga sabu sabu Seharga 1. (Satu) Paket seharga 300 ribu, 2 Paket 100 ribu yang ditemukan diikat pinggang tersangka.

Tak puas sampai disitu, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai tersangka dan ditemukan 1 (satu) paket besar dalam plastik putih yang berisikan kristal putih yang diduga berisi Sabu- Sabu yang ditaksir seharga 15 juta.

Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti, SE MM, melalui Kapolsek Babat Supat, Iptu Marzuki mengatakan, tersangka sudah diamankan di Polsek Babat Supat guna proses lebih lanjut.

“Tersangka diproses berdasarkan laporan polisi No.Pol.LP/A- 05/VIII/2018/SUMSEL/MUBA/SEKBS. Dan akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 KUHPidana atau pasal 112 ayat 2 KUHPidana,” kata Kapolsek. (dani)