Embat Barang Juragan, Empat Karyawan Toko Cendrawasih di Krangkeng

0
246

 

Prioritas.co.id, Probolinggo – Empat Karyawan Toko Cendrawasih, yang ada di Jalan Panglima Sudirman, Kota Probolinggo, Jawa Timur, di jebloskan kebalik jeruji besi, oleh sang majikan sendiri, karena ke empatnya kedapatan mencuri barang milik majikan Toko Cendrawasih tersebut.

Ke empat Karyawan Toko Cendrawasih itu adalah, RA alias Rio 27 tahun, Warga Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Mly 43 tahun, Warga Jalan Wr.Suoratman, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Sbyt alias Robi 34 tahun, Warga Jalan KH. Hasan Bayusari RT.05/RW.03, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan, Kanigaran, Kota Probolinggo, serta M.Rsl 44 tahun, Warga Komplek Sidotopo Dipo Selatan, RT.09/RW.03 Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur,

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Nanang, ke empat orang karyawan itu ditangkap dan di jebloskan ke dalam sel Mapolres karena adanya laporan dari korban, pemilik toko Cendrawasih. Bahwa karyawannya ada yang mengambil barang-barang dari dalam gudang tanpa sepengetahuan dan ijin dari majikanya.

Kronologisnya, ungkap Nanang, pada hari Kamis (04/07/19) sekitat pulul 14.30 Wib ditanah kosong sebelah barat SPBU Umbul jalan Sukarno Hatta Kota Probolinggo, telah sengaja tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik toko, ke Empat tersangka menjual barang pecah belah hasil curianya, berupa 16 lusin toples mika 1/2 kg, 12 lusin gelas HSSP, 24 lusin baskom plastik metalik, 120 buah baskom plastik kuping, 2 buah dandang bakso almunium, 10 unit set rak sepatu yunior susun 5 dan 1 dos mangkok CHR675B, milik saksi korban Dyah Widijawati Sigit selaku pemilik toko Cendrawasih. Dengan cara mengeluarkan dari gudang, kemudian dijual kepada penadah, Junaidi.

“Atas perbuatan para tersangka ini, korban, pemilik toko Cendrawasih mengalami kerugian sekitar Rp.9.000.000,” kata Kasat Reskrim AKP. Nanang, saat konferensi pers, Rabu (07/08/19) sore.

Menurut keterangan para tersangka, lanjut Nanang, sudah 3 kali para tersangka ini melakukan hal yang sama. Dan barang-barang tersebut dijual kepada penadah atas nama Junaidi. Mereka para tersangka ini sudah sepakat untuk mengeluarkan barang-barang itu, dan hasilnya dibagi bersama untuk kebutuhan sehari-hari.

“Sebelumnya korban, pemilik toko sudah mencurigai. Akhirnya para tersangka ini dibuntuti oleh korban,” tuturnya.

Sementara Barang Bukti (BB) yang kita amankan berupa :
1 unit mobil barang merk Mitsubishi L.300 Nopol L.8209.GH beserta STNKnya, 2 lembar nota pembelian dari Toko Laut Gede tanggal 01 Juli 2019 dan 02 Juli 2019, 2 lembar nota pembelian dari toko Empat Sembilan, tanggal 28 Juni 2019, jelas Kasat Reskrim.

Para tersangka ini, atas perbuatannya dikenakan pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP, atau pasal 374 KUHP jo pasal 55 tentang penggelapan atau penggelapan dengan pemberatan. dengan ancaman hukumannya selama-lamanya 5 tahun penjara. (and)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here