Prioritas.co.id.Palembang – Pengadilan Negeri Palembang batal melakukan eksekusi tiga ruko karena dihalangi puluhan orang yang diduga preman.
Semestinya eksekusi tiga (3) ruko yang berada di jalan Basuki Rahmad kecamatan Kemuning Palembang di laksanakan Pengadilan Negeri Palembang, Rabu,(13/02).
Namun eksekusi batal karena di halangi puluhan orang yang berada di lokasi, selain itu halaman ruko tiga (3) lantai tersebut juga di sebar basir di beberapa lokasi dan batu bata.

“Muhamad Arifin Imam Pratama SH. MH kuasa hukum pemilik ruko Dr Meta mengatakan ruko yang akan di eksekusi milik Dr Meta hasil menang lelang 2024 yang di laksanakan negara.”ujarnya.
Ruko ini tidak ada masalah dan tidak ada sengketa hukum, selain itu keputusan pengadilan telah final dan tidak ada upaya hukum lagi. Tambahnya.
“Semestinya hari ini eksekusi namun di tunda karena keadaan dan ada puluhan orang preman dan LSM yang menghalangi petugas melaksanakan tugas eksekusi, kami juga tidak mengetahui dari LSM mana mereka,” ujar Arifin.
Eksekusi tetap akan di laksanakan cuma perlu koordinasi lebih lanjut khususnya dengab pihak keamanan, karena eksekusi tadi petugas akan kurang keadaan tadi kurang kondusif.
“Terkait gugatan perdata yang di layangkan sempadan ruko, tidak ada hubungan dengan klain kami Dr Meta, tapi Hendrik pemilik ruko sebelum,” tegas Arifin. (Iskandar Mirza)