Edi Wiyono Dihukum 1 Tahun 7 Bulan Penjara, Atas Penggelapan Kepemilikan Tanah

0
245
Edi Wiyono, terdakwa kasus penggelapan surat kepemilikan tanah saat jalani sidang. Foto: Rindu Sianipar

Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Edi Wiyono alias Edi, terdakwa kasus penggelapan surat kepemilikan tanah dihukum hakim selama satu tahun dan tujuh bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Eduart Sihaloho ini pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (14/2).

Edi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama dua tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa terlihat hanya bisa pasrah dan menyatakan menerima putusan, sementara jaksa Gustian Juanda Putra mengutarakan masih pikir-pikir.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, kasus ini sendiri terjadi bermula saat terdakwa memegang atau menguasai surat asli Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah Nomor : 34 / SKT- TB / VIII / 2007 tanggal 14 Agustus 2007 atas nama M Amin B.

Ia mendapat surat tanah tersebut setelah terdakwa mendapatkan surat kuasa dari dr. Dwi Limaran Hartadi. Dwi diketahui berprofesi sebagai seorang dokter.

Pada tanggal 16 Agustus 2014, Dwi menugasi terdakwa untuk mengurus surat tanah tersebut. Pengurusan berupa mengadakan musyawarah, menandatangani surat perdamaian, mengirim surat kepada pejabat negara baik sipil maupun militer, baik di tingkat pusat atau pengaduan polisi.

Saat itu Edi mengatakan.“Dok, ini untuk membuat laporan ke Polda butuh yang asli karena kalau hanya fotocopy tidak akan diterima dan tak bisa dibuat laporan ke Polda,”.

Kemudian Dwi mengiyakan saran terdakwa dengan mengutarakan.” Iya, ambil saja di notaris Augi, nanti kamu telepon notaris Augi,”. Saat itu Dwi mempercayai terdakwa yang ditugasi mengurus surat tersebut.

Setelah itu, terdakwa pun mengambil surat asli tersebut ke Kantor Notaris Augi Nugroho.

Kemudian, surat asli kepemilikan tanah tersebut dijaminkan kepada seorang rekannya, Sitorus dengan harga Rp 7 juta. Uang tersebut digunakan terdakwa untuk menyewa mobil dan keperluan pribadinya.

Bahwa beralihnya surat yang terdakwa pegang dari Dwi tersebut kepada Susanti pada tanggal 27 Juni 2016 seusai dengan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah dengan nomor Register Desa Tl. Bakau Nomor : 027/GR – TB/VI/2016, Tanggal 27 Juni 2016 dan Nomor Register Kecamatan Gn Kijang Nomor : 376/SKPPT/GKJ/VI/ 2016, Tanggal 27 Juni 2016 dari Mohamad Samin kepada Susanti adalah karena adanya jual beli lahan tanah dengan menggunakan surat tersebut.

Bermodalkan surat tersebut, terdakwa menawarkan lahan tanah kepada orang lain lahan tanah dengan luas kurang lebih 9.400 M2 yang terletak di Jalan Pantai Trikora Kampung Mengkurus RT. 001 RW.001 Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.

Penawaran disepakati harganya sebesar Rp 50 ribu permeternya, dengan luas kurang lebih satu hektar dan nilainya menjadi sebesar Rp 420 juta. (Rindu Sianipar)