Tapsel.prioritas.co.id – Tim Sat Samapta Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil meringkus seorang pria berinisial EST (43) tercatat warga jalan Sutan Maujalo Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin Tanggal 04 November 2024 siang, di salah satu warung makan di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Menurut Kasat Samapta AKP Tonang Simanjuntak, SH mewakili Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi mengatakan “Bahwa Pengungkapan Kasus Narkotika jenis sabu dan Ganja ini berawal pada hari Senin tanggal 04 November 2024 siang setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang Pria sedang membawa Sabu dari Kota Padangsidimpuan hendak dipasarkan Kelurahan Pardomuan Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan.
AKP Tonang Simanjuntak mengatakan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah Team Patroli Perintis Presisi sat Samapta Polres Tapanuli Selatan melakukan serangkaian penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyrakat yang saat itu sedang melakukan patrolit rutin di kawasan itu, kata-Nya Saat di lokasi personel melihat seorang Pria yang dicurigai sedang duduk sambil makan disalah satu warung selanjutnya Personil mengamankan dan melakukan pemeriksaan badan namun tidak ditemukan barang bukti,” Pungkasnya.
Lanjut AKP Tonang Simanjuntak mengatakan,”Tak sampai disitu, Karena penasaran Personel melanjutkan penggeladahan Pada Akhirnya menemukan kembali sejumlah barang bukti masing-masing 1 buah jaket warna biru yang mana dari saku jaket tersebut ditemukan 1 bungkus plastik assoy warna biru berisikan 1 bugkus plastik klip besar yang diduga berisikan shabu yang dibalut dengan lakban warna coklat,” terang Kasat Samapta.
Dari penemuan itu urai kasat pihaknya juga menemukan kembali 1 Bungkus plastik klip besar berisi 4 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu bersama 12 (dua belas) bungkus (Amp) yang diduga erisikan daun ganja siap edar yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat Ujar, AKP Tonang Simanjuntak.
“Saat di introgasi pelaku (HST) kepada personel mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang Pria (Lidik) sebanyak 2 Sak dengan harga Rp1.000.000,- per Djinya dan sudah dibayar sebesar Rp8.000.000, dimana sisanya akan dibayarkan setelah sabu habis terjual, “Papar Kasat.
Kepada Petugas lanjut Kasat Sampta Pelaku mengaku memesan sabu kepada pria berinisial R (lidik) namun yang mengantarkan sabu t ersebut adalah orang lain atas suruhan R, terang, Kasat.
Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Tapsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba. (Sabar)