Prioritas.co.id. Tanjungpinang – Polisi berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Pria berinisial FA ini tak berkutik saat ditangkap.
Anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Sekira pukul 14.50 wib Pada hari Selasa tanggal 29 September 2020 melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi berada di depan ruko Perumahan Pinang Mas Km.8 Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Setelah diamankan laki-laki tersebut yang sedang memarkirkan sepeda motornya dan mengaku bernama “FA”. Bersama saksi masyarakat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan dalam 1 (satu) buah tas ranselnya 1 (satu) buah tas kecil warna biru berisikan 3 (tiga) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah gunting kecil dan seperangkat alat hisap sabu/bong.
“Dari pengakuan pelaku diakui masih menyimpan Paket Narkotika lainnya disebuah rumah di Perumahan Griya Hangtuah Permai blok C2 No. 25 Kota Tanjungpinang. Lalu anggota Sat Resnarkoba menuju ke rumah tersebut sekira jam 17.30 wib dan dilakukan penggeledahan,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Ronny Burungudju, Selasa (06/10).
Saat melakukan penggeledaha bersama seorang saksi, di ruang tengah ditemukan dari dalam sebuah speaker yaitu 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) buah toples kecil, 15 (lima) belas paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merk De Mild yang isinya ada 15 (lima belas) butir pil diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening yang terdiri dari 8 (delapan) butir merk hulk warna hijau dan 7 butir merk tesla warna pink. Terhadap barang bukti tersebut semuanya diakui milik pelaku.
“Selanjutnya “FA” beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidkan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Hasil tes urine tersangka juga positif sabu dan diduga peranan tersangka sebagai pengedar. Juga menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Diharapkan saat masa pandemi corona ini, masyarakat tetap menjauhi narkoba untuk menjaga imun tubuh tetap kuat dan sehat,” himbaunya.(Dwi)