Prioritas.co.id, Sidimpuan – Lagi-lagi Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil membekuk dua pelaku pengedar Narkoba, kedua tersangka diamankan di Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame IV Kelurahan Wek.VI, Kecamatan Psp. Selatan, Kota Padangsidimpuan. Senin (1/07/2019) sekira pukul 16.00 Wib.
Kedua tersangka yang berlatar belakang residivis, pernah sebagai penghuni Lapas dan belakangan dikeduanya diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK.M.H Melalui Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Charles Jhonson Panjaitan SH, kepada wartawan, Senin (1/7/2019) Malam mengungkapkan, kedua tersangka merupakan Warga Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame V, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, kota Padangsidimpuan, berinisial HS alias Codot (36) dan RR alias Rino (35) dan keduanya juga sudah pernah mendekam di Lapas Sialambue (residivis) dengan latar belakang kasus yang berbeda.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gubuk yang beralamat di Gang Dame V, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan diduga sering terjadi transaksi dan pesta narkotika.
Dari informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terhadap HS alias Codot bersama rekannya berinisial RR alias Rino, keduanya diamankan langsung di TKP saat diduga sedang menggelar pesta narkotika jenis sabu-sabu. Dari proses interogasi kepada tersangka Rino bahwa narkoba tersebut diperoleh dan dibelinya dari tersangka Codot, “jelas Kasat.
Dari penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu set alat hisap bonk., Bersama satu buah kaca pirek diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat 1,63 gr (satu koma enam tiga) gram dan satu buah mancis lengkap dengan jarum dan penangkapan itu petugas juga menemukan satu buah sendok plastik terbuat dari pipet. Semua barang bukti tersebut ditemukan berada di dalam gubuk. ujar Kasat.
Saat ini Rino dan Codot beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satres narkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kini kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/65.A/VII /2019/SU/PSP/Resnarkoba. (efendi/sbr)