Prioritas.co.id, Medan – RG Warga jalan Salam Tani Dusun IV Desa Hulu Kecamatan Pancur batu berhasil dibekuk Team Pegasus Polsek Pancur Batu, Pria diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Ganja.
Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Suhaily kepada wartawan Kamis (26/07/18) mengatakan, Tersangka RG sebagai pengedar daun ganja kering ini di bekuk Team Pagsus Polsek Pancur Batu Pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 sekira Pukul 20.00Wib.
Team pegasus dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Suhaily yang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis daun ganja kering di jalan Salam Tani Dusun IV Desa Hulu kecamatan. Pancur batu.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Panit dan personel team Pegasus langsung mendatangi lokasi yang di informasikan oleh masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan dan benar ada transaksi jual – beli narkotika jenis daun ganja kering dan selanjutnya Kanit Reskrim bersama team pegasus langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap tersangka (pemilik) daun ganja kering tersebut dan kemudian mencari barang bukti daun ganja kering lainnya dan kemudian ditemukan daun ganja kering tersebut di dapur tepatnya di bawah lesung yang dibungkus dengan menggunakan 1 (satu) buah kantong plastik warna merah dan di dalam plastik tersebut di temukan daun ganja kering yang sudah di paket per am kecil sebanyak 48 (empat puluh delapan) paket,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Saat di interogasi pelaku mengakui bahwa barang haram Narkotika jenis daun ganja kering tersebut benar adalah milik pelaku (RG) dan setiap amp nya dijual seharga Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah)/ampnya.
Polisi berhasil menyita barang bukti dari tersangka 1. 48 (empat puluh delapan) amp kecil yang berisikan Narkotika jenis daun ganja kering yg siap edar, 1 (satu) lesung yang terbuat dari kayu, Uang hasil penjualan Narkotika jenis daun ganja sebanyak Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah)
Terdiri dari :
– 1 (satu) lembar pecahan Rp 20.000 (dua puluh ribu) rupiah
– 1 ( lembar) lembar pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) rupiah
– 2 (dua) lembar pecahan Rp. 5.000,- (limaribu) rupiah,” jelasnya.
Tersangka dan barang bukti sudah di amankan ke Polsek Pancur Batu untuk penyidikan selanjutnya. (Sn)