Prioritas.co.id,Tanggamus – Dibackup Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, Polsek Talang Padang mengamankan dua remaja berinisial RK (17) dan ZM (16) dalam persangkaan pencurian dengan kekerasan (Curas) Jambret.
Dari kedua remaja warga Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus tersebut, turut diamankan barang bukti handphone 1 unit hp merk Vivo Y91 milik korbannya dan sepeda Honda Beat Pop warna putih A 6909 CP yang digunakan melakukan kejahatan.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan Sukriadi (44) warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang.
Adapun kejahatan dilakukan kedua pelaku pada Kamis, 28 November 2019 sekitar pukul 14.00 Wib di Pekon Negeri Agung melakukan Curas HP terhadap anak pelapor berinisial MA (10).
“Atas penyelidikan laporan tersebut, kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing, Jumat (29/11/19) pukul 13.00 Wib,” ungkap Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (30/11/19).
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor, aksi Curas itu terjadi ketiga anaknya sedang bermain HP tidak jauh dari rumahnya, lalu datang datang 2 orang menggunakan sepeda motor berhenti didekat korban, lalu salah satu pelaku yg di bonceng turun dari sepeda motor dan menghampiri korban kemudian tiba-tiba menjambret HP yang sedang dipegang anaknya.
Sebelum kabur, pelaku mencoba mengalihkan perhatian anak korban dengan cara memainkan HP, kemudian langsung naik ke sepeda motor, kemudian kedua pelaku pergi dengan membawa HP anak korban.
“Atas kejadian, pelapor mengalami kerugian senilai Rp.1,5 juta dan melaporkan perkara terssbut ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti handphone, nota pembelian serta seped motor diamankan di Mapolsek Talang Padang. “Atas kejahatannya, kedua pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara, namun penyidikannya mengacu kepada UU Peradilan anak,” pungkasnya. (*)