Tanjungpinang, Prioritas.co.id – Terkait kasus dugaan korupsi tambang Bauksit kini Ferdy Yohanes duduk di kursi depan meja hijau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri sebagai saksi yang melibatkan 12 orang terpidana kasus korupsi tambang bauksit.
Namun kini Ferdy Yonases kembali sebagai terdakwa dugaan korupsi atas Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP-OP) penjualan bijih bauksit di Kabupaten Bintan 2018 hingga 2019, Senin (13/6/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang membacakan dakwaan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 7.590.778.904 atas penerimaan sewa dari lahan hutan lindung milik negara kepada sejumlah perusahaan tambang yang sebelumnya telah dihukum pidana.
Perbuatan Ferdy Yohannes yang mengakibatkan aset yang menjadi milik negara terlepas dari kepemilikan negara secara melawan hukum dengan diterbitkannya/keluarnya IUP OP untuk penjualan kepada badan usaha yang tidak sesuai dengan mekanisme.
Dakwaan JPU yang dibacakan Jaksa Ngestu SH dan Afri SH mengungkapkan, bahwa perbuatan terdakwa tersebut diawali dari kerja sama terdakwa dengan Sugeng (Terpidana korupsi dalam berkas terpisah) selaku wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat (HKTR) cabang Bintan, kemudian Jalil (Terpidana Tindak Pidana Korupsi dalam berkas perkara terpisah) selaku orang yang melakukan perjanjian Kerja dengan Saksi Hendra Ayeksa, selaku Direktur BUMDES Maritim Jaya Desa Air Globi Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan.
Selanjutnya Junaedi selaku Persero Komanditer CV.Swa Karya Mandiri, sekitar tahun 2018 sampai 2019 menyewa lahan milik terdakwa Ferdi Yohanes selaku bos PT. Gunung Sion yang ada di Pulau Buton Desa Air Glubi Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan.
“Dengan harga sewa lahan senilai US$ 1,7 Juta,”ungkap JPU.
Dengan kesepakatan antara terdakwa Ferdy Yohanes bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk pertambangan bauksit.
Namun pada kenyataan pertambangan bauksit itu tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku didalam pemberian rekomendasi teknis ijin usaha pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk penjualan.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor :1796/K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, serta Penerbitan perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Atas perbuatannya tedakwa Ferdy Yohanes diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.
Selanjutnya dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.
Mendengar dua sangkaan Pasal berlapis yang dibacakan JPU tersebut, membuat majelis hakim menjadi ragu karena dinilai rancu, sehingga meminta JPU untuk dapat membacakannya kembali.
Dalam perkara ini, terdakwa Ferdy Yohanes masih belum dilakukan penahanan sejak dari Kejaksaan hingga proses sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dengan salah satu alasan adanya jaminan dari istri terdakwa dan ajuan surat pengguhan dari penasehat hukum terdakwa.
“Karena perkara ini sudah kewenangan PN, Kami selaku kuasa hukum Terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” kata Seno, penasehat hukum terdakwa.
Menyikapi surat tersebut, majelis hakim yang dipimpin, Risbarita Simorangkir SH didampingi dua majelis hakim Ad hoc Tipikor Albiferi SH MH dan Syaiful Arif SH MH menyatakan masih mempelajari permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya.
“Kami akan pelajari dan diskusi dahulu atas surat penangguhan tahanan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa ini. Nanti pada persidangan berikutnya akan kita sampaikan pada sidang berikutnya,” ujar majelis hakim menanggapi surat penangguhan penahanan tersebut.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangam Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Nixon Andreas Lubis SH M,Si menyikapi adanya keraguan majelis hakim tentang antara 2 Pasal yang dibacakan JPU dalam sidang tersebut menyatakan tidak ada persoalan.
“Prinsipnya tidak ada persoalan, hanya menyangkut isi materi antara Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada terdakwa,”ucap Nixon
Sebagaimana diberitakan, terdakwa Ferdy Yohanes dituduh sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan saksi Dr. Amjon, M.Pd (Terpidana Tindak Pidana Korupsi dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau sejak tanggal 13 Januari 2017.
Kemudian saksi Drs. Azman Taufik (Terpidana Tindak Pidana Korupsi dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau sejak tanggal 30 Desember 2014.
Juga saksi Ir. Sugeng (Terpidana Tindak Pidana Korupsi dalam berkas perkara terpisah) selaku Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat (HKTR) Cabang Kabupaten Bintan.
Saksi Jalil (Terpidana Tindak Pidana Korupsi dalam berkas perkara terpisah) selaku orang yang melakukan perjanjian Kerja dengan Saksi Hendra Ayeksa, SA selaku Direktur BUMDES “Maritim Jaya” Desa Air Glubi Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan dan saksi Junaedi selaku Persero Komanditer CV. Swa Karya Mandiri.
Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada sekitar awal tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 bertempat di Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau di Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Gedung C-2, Lt. 2 Sayap Barat Pulau Dompak Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau dan di lokasi kegiatan Penambangan Bauksit Pulau Kelong Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau dan di Pulau Buton Desa Air Glubi Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya
Berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku di dalam pemberian rekomendasi teknis ijin usaha pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk penjualan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor : 1796/K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, serta Penerbitan perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara lampiran XI angka 3.
Hal tersebut telah mengakibatkan asset yang menjadi milik Negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melawan hukum dengan diterbitkanya /keluarnya IUP OP untuk penjualan kepada badan usaha yang tidak sesuai dengan mekanisme yang benar, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Lahan untuk lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk Penjualan Tahun 2018 hingga 2019.
Sebelumnya, Fredy Yohanes adalah saksi pada 12 terdakwa (terpidana-red) Korupsi IUP-OP Tambang Bauksit di kabupaten Bintan. Namun dalam fakta persidangan terungkap, Bos PT.Gunung Sion di Bintan ini, mengaku sebagai pemilik lahan dari sejumlah pulau yang telah dikeruk (ditambang-red) sejumlah terdakwa korupsi Tambang itu di Bintan.
Pada persidangan 12 terdakwa Korupsi IUP-OP tambang tersebut, Ferdy Yohanes sebagai bos PT.Gunung Sion mengakui menerima dana penyewaan dari sejumlah Terdakwa senilai Rp.7,5 miliar lebih.
Sementara dari data kehutanan di Bintan, sejumlah lahan pulau yang diklaim Fredy Yohanes sebagai lahan miliknya dan telah dikeruk (ditambang-red) sejumlah terdakwa itu adalah lahan hutan lindung yang ditetapkan berdasarkan TGHK 1986 provinsi Riau.
Dari fakta persidangan itu, selanjutnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menyita uang dari Ferdy Yohanes senilai Rp.7,5 miliar pada tanggal 17 Maret 2021 lalu Sementara itu status Ferdi Yohanes masih sebagai saksi. (dewi)