Dugaan Pungli Di Program Perhutanan Sosial Banyuwangi Selatan

0
165

Prioritas.co.id,Banyuwangi – Demi menghindari praktek pungli di Perhutanan Sosial (PS), sejumlah Non Goverment Organitation (NGO) dari pusat berlomba mengajukan untuk pendampingan.

Mereka akan diseleksi dan akan mendapatkan SK jika lolos dan memenuhi syarat untuk pendampingan. Diluar itu, ada kelompok yang memanfaatkan demi mencari keuntungan pribadi tanpa berfikir resikonya yang akan merugikan para pemohon Perhutanan Sosial.

Praktek dugaan pungutan liar (Pungli) di program Perhutanan Sosial (PS) sudah terinventarisir pihak Perhutani di Banyuwangi, karena menurutnya yang sudah berkerjasama dalam pendampingan PS resmi memiliki SK dari Balai Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dilapangan, banyak para pemohon yang telah membayarkan uang yang diduga pungutan liar, Nilainya mencapai kisaran angka Rp. 5 juta keatas perpemohon.

Pemohon yang telah membayar ini di iming-imingi janji manis dari oknum yang tidak bertanggung jawab, modusnya seolah lahan yang dimohonkan untuk program PS ini, nanti bisa dimohonkan jadi hak milik.

Informasi itu, terus menyebar liar di masyarakat Sehingga membuat pusing pihak perhutani.

“Perhutani Sosialisasi program Perhutanan Sosial perlu dengan Pendampingan, karena dilapangan banyak pertanyaan itu, Perhutani bagi-bagi lahan 2 hektar pak, biayanya apa betul segini?,” tiru petugas KPH Banyuwangi Selatan setingkat mandor, enggan disebut identitasnya.

Data yang dihimpun media prioritas.co.id, lembaga pendampingan program Perhutanan Sosial ini resmi, dan hanya ada beberapa saja. Yakni, Lembaga LASKAR HIJAU, lembaga ARUPA, lembaga WANA CARAKA, lembaga SEMUT IRENG, dan JPIK.

Mereka adalah lembaga resmi yang akan mendampingi para pemohon program Perhutanan Sosial baik dari Kelompok Tani Hutan (KTH) maupun anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Menanggapi temuan dilapangan, soal dugaan Pungli di Perhutani terkait program Perhutanan Sosial, Kepala KPH Banyuwangi Selatan Nur Budi Susatyo,S.Hut, MM tegas mengatakan bahwa pungli itu bisa dipidanakan, Karena jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah dan peraturan perhutani sendiri.

“Apapun bentuknya Pungli itu bisa dipindanakan,” tegas KKPH Banyuwangi Selatan, kepada awak media, kemarin selasa, (19/11/2019).

Perhutani KPH Banyuwangi Selatan sangat mendukung Program Pemerintah terkait Perhutanan Sosial (PS) baik menurut PP nimor 83 tahun 2016 dengan skema Kulin KK maupun PP nomor 39 tahun 2017 dengan skema IPHPS. Perhutani akan memfasilitasi masyarakat serta anggota LMDH maupun KTH, agar sesuai dengan ketentuan.

Lanjut Nur Budi Susatyo,S.Hut.MM, bahwa PP nomor 83 tahun 2016 maupun PP nomor 39 tahun 2017 adalah sama-sama membahas program dan prosedur perhutanan sosial hanya saja ruangnya yang berbeda. Sehingga LMDH maupun KTH masyarakat harus bersinergi dengan perhutani agar dapat sosialisasi dan pendampingan. (Irl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here