Dugaan Permainan Tanah Toapaya Selatan, Dari SKGR Terbit Hari Minggu Hingga Pembatalan SKT Jadi Tanda Tanya

0
0
SKGR yang dikeluarkan yang diterbitkan pada tanggal 20 November 2016 bertepatan dengan hari Minggu.

Bintan.Prioritas.co.id – Mantan Kepala Desa Toapaya yang menjabat pada tahun 1996, H. Rasimun Matsirat membenarkan jika surat kepemilikan tanah yang dipegang oleh Meyendi, merupakan prodak yang dikeluarkan pemerintah Desa Toapaya pada masa Pemerintahan.

Selain mantan Kepala Desa Toapaya H. Rasimun Matsirat, adapula mantan pegawai Desa bidang administrasi, Bapak Dalimin dan juru ukur, yakni bapak Darmili.

Berdasarkan surat Keterangan Pemerintah Desa Toapaya 28 Tahun yang lalu itu, Surat-surat tanah tersebut diterbitkan berdasarkan Akte Notaris/PPAT Robi Putra SH, M.KN nomor 01 tentang Akte Pengembalian, Penyerahan, dan pelepasan Hak atas tanah yang diperoleh dari Hermawan dengan SKT nomor 560/SK/VII/1996 Tanggal 18 Juni 1996.

Ana SKT dengan nomor 651/SK/VII/1996 Tanggal 18 Juni 1996.  Ana, SKT  nomor: 652/SK/VII/1996 Tanggal 18 Juni 1996

Hermawan 563/SK/VII/1996 Tanggal 18 Juni 1996. Hermawan 564/SK/VII/1996 Tanggal 19 Juni 1996. Ana SKT dengan nomor 565/SK/VII/1996 Tanggal 19 Juni 1996.

Ana SKT dengan nomor 566/SK/VII/1996 Tanggal 19 Juni 1996. Hermawan 567/SK/VII/1996 Tanggal 19 Juni 1996.
Hermawan 568/SK/VII/1996 Tanggal 19 Juni 1996.

“Bahwa surat-surat diatas benar dikeluarkan oleh Kepala Desa Toapaya. Pada saat itu, Kepala Desa nya dijabat oleh saya. Proses pembuatannya sesuai dengan prosedur yang berlaku oleh staff Desa bidang administrasi saudara Dalimin.

“Pengukuran Tanah oleh Dalimin, Batas tanah ditunjuk oleh pemilik dan Pengurusan tanah dilakukan oleh Sarginen selaku RT. Tanah tersebut didapatkan dari ganti rugi masyarakat melalui Kasta,” Demikian bunyi keterangan Kades Toapaya yang menjabat 28 tahun silam itu.

Lantas kenapa pada tahun 2008 muncul Alas Hak diatas diatas Alas Hak tahun 1996 tersebut?

Pemerintah Desa Toapaya Selatan (Hasil pemekaran Desa Toapaya, red) pada tahun 2008 menerbitkan Alas Hak dengan beberapa pemilik tanah. Diduga Alas Hak tersebut tumpang tindih dengan objek Alas Hak tahun 1996.

Sebagai Alas Hak yang diterbitkan Pemerintah Desa Toapaya Selatan pada tahun2008-2009 justru pada tahun 2011 dibatalkan. Surat pembatalan tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Toapaya Selatan, SUHENDA dan Perangkat RT maupun RW.

Alas Hak tersebut  dibatalkan pada tanggal 27 Oktober 2011 dengan nomor registrasi SKPPT nomor 100/SKT/DTS/XII/2008  hingga nomor : 244/SKT/DTS/XII/2008 sebanyak 145 Persil

Nomor registrasi 036/SKT/DTS/XII/2009 sampai nomor registrasi 408/SKT/DTS/XII/2009 sebanyak 372 Persil dengan total keseluruhan SKT yang dibatalkan sebanyak 516 Persil.

Dugaan permainan tanah semakin kuat, lantaran pemerintah Desa Toapaya Selatan lagi-lagi menerbitkan Kembali Alas Hak yang semula dibatalkan, meski pada surat berita acara pembatalan tersebut Kepala Desa Toapaya Selatan, SUHENDA ikut menandatangani. Lantas, kenapa Suhenda kembali menerbitkannya kembali Alas Hak tersebut?

Indikasi  Permainan

Alas Hak yang dihidupkan kembali oleh Pemerintah Desa Toapaya Selatan tersebut sebagai dijual oleh pemiliknya. Sehingga, pada tahun 20016 Desa Toapaya Selatan menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi Penguasaan Tanah (SKRG). Dari SKRG tahun 2016 tersebut, terbitlah Sertifikat.

Keanehan pada SKGR tersebut justru pada tanggal registrasinya, dimanaa pemerintah Desa Toapaya Selatan melayani administrasi Pemerintah di Hari Minggu, tempat tanggal 20 Oktober 2016.

Kasi Pemerintahan Desa Toapaya Selatan, Widodo dikonfirmasi terkait penerbitan SKGR pada hari minggu oleh pihaknya mengaku khilaf, meski diakuinya penerbitan SKGR dihari libur tidak dibenarkan.

“Secara SOP tidak dibenarkan, kalaupun benar SKRG tahun 2016 itu diregistrasi pada hari minggu, mungkin itu kelalaian kami. Kelalaian pihaknya dalam meng-input tanggal,”ujarnya.

Disinggung mengenai adanya dugaan tumpang tindih objek tanah tahun 1996 dengan tahun 2008, Widodo tidak bisa memastikan.

Dugaan BPN Bintan lalai dalam melakukan pengecekan dan Verifikasi berkas, sebab sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2018 dan tahun 2019 berdasarkan SKGR tahun 2016 yang di registrasi pada hari Minggu. (Eb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here