Mandailing Natal, Prioritas.co.id – Dugaan penyerobotan lahan milik warga transmigrasi Desa Kampung Kapas dan Batahan IV Kecamatan Batahan, yang dilakukan PTPN IV Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendapat perhatian dari banyak pihak.
PTPN 4 dinilai memusuhi masyarakat. Karena itu, perlu dilakukan upaya hukum secara bersama-sama untuk mengembalikan hak rakyat yang telah dikuasai dan diusahai perusahaan.
Selain itu, PTPN 4 juga dianggap tidak peduli dengan local wisdom, terlebih tidak patuh terhadap pemerintah daerah yang sudah melakukan identifikasi permasalahan lahan.
“PTPN 4 ibarat menunjukkan mereka kebal hukum dan tidak peduli dengan local wisdom dan kebijakan daerah. Hal ini berdasarkan surat Bupati yang sama sekali tidak mereka tanggapi.
“Ini suatu indikasi mereka punya tangan besi. Kita paham PTPN 4 ini aset negara, tapi jangan pula mereka jadi musuh rakyat dan perampas hak rakyat. Setidaknya mereka punya iktikad baik menjelaskan perkara ini kepada publik. Pemerintah daerah saja mereka tidak hargai,” ketus Amarullah, aktivis mahasiswa Madina kepada mohganews, Kamis (2/6/2022)
Menyikapi situasi ini, Amarullah menegaskan ia siap menggalang kekuatan kelompok untuk bergabung dengan masyarakat yang sedang memperjuangkan hak lahan mereka.
“Kami harap Pemerintah Daerah lebih tegas soal PTPN 4 ini. Dan kami akan menggalang organisasi mahasiswa yang ada di Madina untuk melakukan class action lawsuit (gugatan class action)
“Perusahaan yang menyengsarakan rakyat harus kita sikapi secara bersama-sama. Kita bukan anti investasi, tapi investasi yang membawa manfaat kepada masyarakat, bukan yang merampas hak rakyat,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Madina mengeluarkan surat nomor 590/1518/DISNAH/2022 tentang hasil identifikasi lapangan terkait permasalahan lahan di Desa Kampung Kapas 1 dan Batahan IV Kecamatan Batahan dengan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN). Namun, surat Bupati tersebut tidak ditanggapi pihak PTPN 4.
Surat tersebut ditujukan kepada Direktur PTPN IV selaku perusahaan plat merah di bawah kementerian BUMN serta ditembuskan kepada pejabat penting yang membidangi, bahkan ke Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo di Jakarta.
Ada beberapa poin hasil identifikasi di lapangan dalam surat Bupati ini, yaitu:
1. Peninjauan lapangan identifikasi lapangan terkait permasalahan terkait permasalahan lahan di Desa Kampung Kapas 1 dan Batahan IV Kecamatan Batahan dengan PT Perkebunan Nusantara IV berdasarkan SPT nomor 04/0354/SPT/DISNAH/2022 tanggal 21 Maret dengan kesimpulan sebagai berikut:
a. Dari hasil overtai pada bidang tanah (PBT) nomor 12/19/2005 Desa Kampung Kapas 1 berdasarkan pengambilan titik koordinat di lapangan dengan data izin lokasi nomor 525 25/151/K/2007 tanggal 30 Maret 2007 seluas kurang lebih 15.900 hektar menunjukkan, bahwa izin lokasi PT Perkebunan Nusantara IV berada pada peta bidang tanah nomor 12/19/2025 Desa Kampung Kapas I dan terdapat tanaman kelapa sawit milik PTPN IV.
b. Dari hasil overlay peta bidang tanah nomor 17/09/2003 Desa Batahan IV berdasarkan pengambilan titik koordinat di lapangan dengan data izin lokasi nomor 525 25/151/K/2007 seluas kurang lebih 15.900 hektar menunjukkan, bahwa izin lokasi PTPN IV berada pada peta bidang tanah nomor 17/09/2003 Desa Batahan IV dan terdapat tanaman kelapa sawit milik PTPN IV.
2. Dari hasil identifikasi lapangan terkait permasalahan lahan di Desa Kampung Kapas I dan Desa Batahan I dengan PTPN IV berdasarkan undangan nomor 005/1374/DISNAH/2022/ tanggal 19 April 2022 dengan kesimpulan sebagai berikut:
b. Apabila ada aset PTPN IV dalam lahan masyarakat Desa Batahan IV dan Kampung Kapas I, masyarakat dua desa tersebut siap mengganti rugi.
c. Masyarakat Desa Batahan IV dan Kampung Kapas I serta PTPN menjaga kekondusifan di lapangan.
d. PTPN IV akan menyampaikan notulen rapat ke pimpinan dan pada saat menyampaikan ke pimpinan agar PTPN IV mengirimkan tembusan ke Pemerintah Daerah.
Dapat disampaikan kepada saudara bahwa sesuai dengan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Republik Indonesia nomor 2 tahun 1999 tentang izin lokasi Pasal 1 angka 1, bahwa izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan penanaman usaha modalnya. Sehingga dengan demikian, izin lokasi bukan hak kepemilikan yang diberikan kepada pelaku usaha.
Berkaitan dengan hal diatas, disampaikan kepada saudara untuk mengembalikan lahan masyarakat Desa Batahan IV dan Kampung Kapas I yang telah memiliki sertifikat hak milik sesuai peta bidang tanah nomor 17/09/2003 Desa Batahan IV dan peta bidang tanah nomor 12/19/2005 Desa Kampung Kapas I. (putra)