Prioritas.co.id Lumajang- Terkait Dugaan Tanah Kas Desa(TKD) Desa Jatirejo Kecamatan Kunir kabupaten Lumajang (02/03/2020) yang mana sa’at ini masih Di sewakan oleh mantan kades Sukarmo S.Pd.
Unit Tipikor polres Lumajang melakukan pemeriksaan ke semua perangkat desa di kantor desa Jatirejo terkait adanya dugaan penyelewengan aset desa (TKD) oleh mantan kades Sukarmo S.Pd.
Menurut Kuasa hukum Suryadi SH dugaan penyelewengan TKD di lakukan di tahun 2020 masa jabatan sudah habis kepala desa lama Sukarmo S.Pd. dan sudah ada mediasi di kantor kecamatan (28/02/2020) belum selesai.
Masih menurut Suryadi SH apresiasi kinerja polres Lumajang yang mana proses pemeriksaan secara estafet dan prifesional.
Saya apresiasi sekali kepada jajaran polres Lumajang yang mana dengan kasus dugaan TKD ini polres Lumajang secara profesional dan estafet dalam pemeriksaan.
Menurut RICHO PRILE JEVISE selaku kepala desa baru kemarin sudah ada mediasi di kantor kecamatan kunir tapi tidak ada hasilnya dan membenarkan kalau dugaan tersebut sudah di laporkan ke polres Lumajang.
“Kemarin hari Jum’at (28/02) kami sudah di mediasi di kantor kecamatan tidak ada hasilnya pasalnya pihak kades lama kurang lengkap karena pihak penyewa tidak di hadirkan dan kami rasa memang kayaknya di undur undur sehingga kami laporkan ke polres Lumajang”. paparnya
Masih menurut RICHO kalau sebelumnya proses mediasi sudah pernah sebelum di laporkan tapi kepala desa lama tidak pernah mengindahkan undangan camat kunir hingga undangan lewat lesan satu kali dan undangan resmi 2X.
“Proses mediasi sudah pernah di lakukan oleh camat sebelum saya laporkan kalau gk salah sampai 3x tapi Sukarmo mantan kades tidak pernah hadir”. imbuhnya. (Rhm)