Dugaan Penyelewengan ADD, Inspektorat Tanggamus Minta Kades Kaur Gading Kembalikan Kerugian Negara 500 Juta

0
121
Kantor Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

Prioritas.co.id, Tanggamus – Inspektorat Kabupaten Tanggamus meminta AB selaku kepala pekon/desa (Kakon/Kades) Kaur Gading Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, agar mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp500 juta.

Pasalnya, hasil investigasi dan pemeriksaan Inspektorat Tanggamus berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada dugaan pelanggaran dan kerugian negara terkait pengelolaan ADD untuk tahun anggaran 2015 – 2019 oleh AB dan ia memiliki kewajiban mengembalikan uang kepada kas negara dalam tempo waktu dua bulan.

Menurut Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah bahwa terkait laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan ADD T.A 2015 – 2019 di Pekon Kaur Gading, ada dugaan pelanggaran dan kerugian negara.

“Hasil investigasi dan pemeriksaan kami, berdasarkan laporan masyarakat pekon kaur gading, memang ada pelanggaran yang dilakukan AB, Kepala Pekon Kaur Gading saat mengelola dana desa pada TA 2015 – 2019,” kata Agustam kepada awak media, seperti dilansir dari halaman gerbangsumatera88.id., Senin (9/8/21).

Gustam menegaskan, kerugian negara tersebut telah dirinci dalam pemeriksaan, sehingga dalam tempo 2 bulan atau 60 hari berlaku setelah dokumen-dokumen di tanda tanggani, uang tersebut wajib dikembalikan.

“Tempo 2 bulan atau 60 hari berlaku setelah dokumen-dokumen di tandatanggani (uang wajib dikembalikan),” tegasnya.

Berdasarkan perkara serupa terdahalu yang ditangani Inspektorat, jika dugaan kerugian negara tersebut tidak dikembalikan dalam tempo 60 hari (masa pembinaan), maka Inspektorat akan menyerahkan dugaan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum baik kepolisian ataupun kejaksaan guna proses dugaan tindak pidana.

Untuk diketahui, sebelumnya pada Senin, 2 Februari 2021, belasan warga Pekon Kaur Gading menghadiri undangan Inspektorat Tanggamus sebagai saksi guna memberikan keterangan terkait adanya pengaduan dugaan adanya penyelewengan dana desa yang telah dilaporkan pada bulan Mei 2020 lalu.  [Red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here