prioritas.co.id Lumajang-dugaan penggelapan tanah kas desa yang di lakukan oleh mantan kades jatirejo kecamatan kunir kabupaten lumajang menuai banyak sorotan dari berbagai ormas dan lembaga pemerhati masyarakat seperti halnya lsm lira dpd lumajang
lembaga suwadaya masyarakat lumbung informasi rakyat (LSM LIRA) langsung melakukan pengawalan kasus yang di lakukan mantan kades jatirejo Sukarmo S.pd yang kemarin resmi di laporkan ke polres lumajang.
menurut bupati Lsm Lira DPD kabupaten lumajang ANGGA DHATU NAGARA kasus yang di lakukan oleh sukarmo s.pd mantan kades jatirejo seharusnya bisa menjadi pertimbangan bagi kepala desa se Kabupaten lumajang, apresiasi juga di ucapkan oleh Angga kepada kepala desa yang baru RICHO PRILE JEVISE salut dengan ketegasannya.
Kasus tersebut harus diperhatikan betul betul karena tidak sedikit kasus ini terjadi di kabupaten lumajang padal sudah jelas di permendagri dan Perdes desa Jatirejo di jelaskan bahwa hak atas tanah kas desa itu batas masa jabatan.
“kasus ini kita kawal terus sampai tuntas karena kami tidak ingin masalah ini tidak terulang di desa desa se kabupaten lumajang kalau tidak di mulai dari sekarang terus kapan untuk melakukan pencegahan ini”.tegasnya saat di konfirmasi di sekretarian dpd lumajang.
“ini kan sudah jelas bahwa di permendagri dan Perdesnya jadi kita hanya ingin pemberantasan koropsi di kabupaten lumajang ini tuntas, saya juga salut kepada kades Jatirejo yang baru dengan ketegasannya dan keberanian yang luar biasa” paparnya
Ketegasan kepala desa yang baru memang bisa menjadi contoh bagi kepala desa se kabupaten Lumajang. (Rhm)