P.sidimpuan.prioritas.co.id – Setelah melakukan pemeriksaan selama 5 jam Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara kembali menahan seorang tersangka kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 sebesar 18 persen kepada seluruh kepala desa se-kota Padangsidimpuan, Rabu (3/7/2024) malam.
Informasi yang diperoleh dimana bersangkutan merupakan Kasi Mutasi BKD Kota Padangsidimpuan berinisial (K) tampak keluar dari gedung Kejari Padangsidimpuan yang berada di Jalan Serma Lian Kosong.kecamatam Padangsidimpuan utara.
Terlihat, pria berkaca mata tersebut keluar dengan mengenakan rompi berwarna pink disertai kedua tangan diborgol.
Dengan tergesa gesa para petugas kejaksaan menggiring tersangka ke dalam bus tahanan Kejari Padangsidimpuan untuk dibawa ke Lapas Klas IIB Padangsidimpuan.
Namun sayang, pihak kejaksaan enggan berkomentar terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada ( K). Pasalnya, Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar pergi meninggalkan awak media saat hendak dikonfirmasi.
Sementara itu, menurut informasi yang beredar di Kejari Padangsidimpuan , K ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemotongan ADD tahun 2023 sebesar 18 persen terhadap seluruh kepala desa se Kota Padangsidimpuan.
Sebelumnya, pihak Kejari Padangsidimpuan telah menetapkan seorang tersangka berinisial AN dalam kasus dugaan pemotongan dana desa tersebut. Bahkan, tenaga honorer Dinas PMK Kota Padangsidimpuan juga langsung ditahan di lapas Kls IIB kota Padangsidimpuan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Kepala Dinas (Kadis) PMD Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, S.Sos, M.Si sampai saat ini belum Menghadiri Undangan penyidik kejaksaan negeri padangsidimpuan untuk di periksa dalam kasus Pemotongan 18 persen Anggran dana desa sekota Padangsidimpuan tahun 2023. (Sabar)