Dugaan Mark Up Rp900 Juta Dana Covid-19, Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Kembali Dilaporkan JPKP

0
502
JPKP saat mendatangi Kejari Padangsidimpuan Melaporkan kadis kesehatan Kota Padangsidimpuan Terkait dana Covid-19.

Prioritas.co.id.Sidimpuan – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padangsidimpuan (PSP), Sopian Subri Lubis, kembali dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas dugaan Mark Up dana Covid-19 sebesar Rp900 juta TA 2020, pada Senin (31/1/2022) sore. Adapun yang melapor terkait dugaan Mark Up tersebut, yakni Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota PSP.

Ketua DPD JPKP Kota PSP, Mardan Eriansyah Siregar, SH, saat ditemui awak media seusai melapor merinci, ada dua item kegiatan/proyek yang dilaporkan, yakni pengadaan Decontamination Station Portable (alat sterilisasi) dan Backpack Sprayer (alat semprot). Untuk pengadaan Decontamination Station Portable, ada sebanyak 17 unit senilai Rp712 juta TA 2020 bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

“Pengadaan Decontamination Station Portable itu direfocussing untuk penanganan Covid-19. Kami menduga dari Rp712 juta itu, di-Mark Up sebesar Rp457 juta. Sebab, untuk 17 unit, Dinas Kesehatan menganggarkan Rp41 juta per unit. Sementara, menurut kita, harga alat sterilisasi itu hanya Rp15 juta per unit sesuai harga pasaran. Jadi, ada selisih Rp457 juta dari 17 unit dengan total anggaran Rp712 juta,” jabar Mardan.

Begitu juga dengan pengadaan Backpack Sprayer, lanjut Mardan, yang diadakan sebanyak 17 unit dengan Pagu anggaran sebesar Rp527 juta, dengan harga per unit Rp31 juta. Menurut hasil survei harga pasar yang telah dilakukan oleh pihaknya, harga per unit Backpack Sprayer tersebut hanya Rp4,7 juta per unit, sehingga ada selisih harga dari Rp527 juta, yakni sebesar Rp446 juta lebih.

“Untuk itu, menurut kami, pengadaan dua item alat tersebut perlu diperiksa Kejari Padangsidimpuan,” tegas Mardan.

Menurut pengakuan Mardan pula, pihaknya juga telah menyerahkan dua kontrak dari pengadaan kedua item alat tersebut kepada Kejari Kota PSP agar segera diteliti. Pihaknya juga meminta, agar Kejari Kota PSP segera memanggil pihak Dinas Kesehatan PSP dan kontraktornya yang ditengarai beralamat di Kota Medan itu.

“Itu (perusahaan kontraktor) juga perlu ditinjau. Sebab, kami juga menduga, alamat perusahaan itu fiktif,” beber Mardan. (sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here