Dugaan Makelar Kasus PT Bumi Subur Resmi Diadukan Ke Polres Lumajang

0
173

Prioritas.co.id Lumajang – Dua saksi berinsial RF dan AM dalam perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur kembali mendatangi Polres Lumajang, Rabu (10/6/2020). Kedatangannya kali ini didampingi kuasa hukum Abdul Rokhim dan Dummy Hidayat.

RF dan AM didampingi dua kuasa hukumKeduanya datang untuk menindaklanjuti kekurangan syarat pengaduan. Terkait dugaan pemerasan dialaminya, yang dilakukan oleh 3 orang, dengan alasan agar keduanya tak diperiksa oleh pihak kepolisian.

Kuasa hukum sudah menyerahkan surat pengaduan resmi serta bukti yang diminta oleh pihak kepolisian sebelumnya. “Jadi kita ke sini, bermaksud melaporkan apa yang sebelumnya mereka (RF dan AM) laporkan ke Polres. Jadi mereka beberapa hari lalu melaporkan terkait adanya dugaan pemerasan dan pengancaman,” ucap Rokhim.

“Pada saat itu dengan alasan bukti kurang lengkap, sehingga petunjuk dari petugas supaya dilakukan pengaduan. Kami hadir ke sini selain menyiapkan pengaduan itu, harapan kami proses perkara ini segera ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Namun karena pihak dari Polres Lumajang yang memberikan petunjuk untuk melakukan pengaduan dulu, tidak ada di tempat, maka tidak bisa diterbitkan surat laporan polisi (LP) pada hari itu.

“Jadi harapan kami mendapat laporan (LP) tidak tersampaikan, jadi kami hanya menyampaikan pengaduan sesuai dengan permintaan beliau,” terangnya.

Sementara Dummy Hidayat menjelaskan, kliennya mengalami dugaan pemerasan dan pengancaman agar tidak ditahan dalam perkara dugaan pencurian udang. “Atau agar tidak dilaporkan, atau tidak dipanggil polisi, jadi substansinya itu, kita persoalkan disitu,” tegasnya.

“Ini kan perbuatan menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum. Caranya dengan mengancam, memeras agar menyerahkan uang,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, Dummy menegaskan, pelaku bisa dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. “Tergantung pengembangan, bisa ke 369 atau 365. Namun dugaan kami ke 368. Karena unsur memenuhi. Dia memaksa, terima uang untuk keuntungan diri sendiri dengan cara melawan hukum,” tegasnya.

Dummy menyebut, ada 3 orang yang diadukan melakukan dugaan pemerasan tersebut. Diantaranya berinisial PA, JU, dan TR. (Rhm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here