
Prioritas.co.id, Kota Agung – Inspektorat Kabupaten Tanggamus menyatakan ada penggelapan Dana Desa di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang yang dilakukan oknum Penjabat (Pj) Kepala Pekon.
Mewakili Inspektur Ernalia, Sekretaris Inspektorat Gustam Apriansyah mengatakan, perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH) Polres Tanggamus untuk proses penyelidikan.
“Sampai batas waktu untuk pengembalian kerugian negara tidak dilakukan oleh yang bersangkutan maka perkaranya dilimpahkan ke APH,” kata Gustam kepada awak media.
Sambungnya, pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut adalah kepala pekon yang statusnya Pejabat Kepala Pekon berinisial DD.
Oknum tersebut adalah ASN yang ditugaskan jadi kepala pekon karena jabatan kepala pekon definitif sudah habis periodenya. “Pada saat itulah yang bersangkutan memanfaatkan jabatannya,” tegasnya.
Menurutnya, perkara ini mulanya dilaporkan oleh masyarakat, lantas Inspektorat Tanggamus melakukan audit dan investigasi yang hasilnya terdapat kerugian negara. Uang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Oknum itu meminjam uang dari Dana Desa secara bertahap ke bendahara, sampai Rp 250 juta, namun tidak dikembalikan,” kata Gustam.
Ia mengaku, sudah memeriksa oknum tersebut dan mengakui telah melakukan perbuatannya. Serta tahu konsekuensi atas perbuatan yang dilakukannya, yakni mengembalikan uang yang dipinjam.
“Batas pengembalian sebenarnya April lalu. Lantas diberi toleransi sampai Mei tapi itu tidak dilakukan. Maka kami menyerahkan perkaranya ke APH,” terang Gustam.
Ia mengaku, sifat Inspektorat hanya sebatas pembinaan. Sedangkan untuk penegakan hukum ditangani intansi kepolisian atau kejaksaan. Untuk selanjutnya ditetapkan sangksi hukum di pengadilan.
“Kalau misalnya sekarang oknum itu mengembalikan uangnya mungkin hanya mengurangi sangksi saja, tidak bisa menutup perkaranya karena upaya dan masa pembinaan sudah lewat,” tandasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut.
“Benar, akan segera kami tingkatkan prosesnya,” tegas AKP Edi Qorinas, Selasa (9/6/20) sore.
Ia mengaku, sampai saat ini sudah memasuki proses penyelidikan dengan materi berasal dari Inspektorat Tanggamus. “Selanjutnya akan ditentukan apakah berlanjut ke penyidikan dan penetapan status tersangka,” pungkasnya. (Sis)