Dugaan Korupsi Jembatan Tanah Merah, Ketum LSM ICTI: Minta Penyidik Serius dan Transparan

0
131
Ketum LSM ICTI-Kepri, Kuncus Simatupang.

Tanjungpinang.prioritas.co.id – Terkait dugaan korupsi Jembatan Tanah Merah, Kabupaten Bintan yang sedang ber-proses penanganannya di Kejati Kepri, Ketum LSM ICTI-Kepri (Ivvestigation Coruption Transparan Independen) minta penyidik serius dan Transparan.

Dalam kasus tersebut tim penyidik Kejati Kepri baru melakukan penetapan dan menahan dua orang tersangka.

“Namun hal ini perlu dicermati penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri terkait proyek sebelumnya yaitu proyek tahun 2018 tahap I,”kata Kuncus kepada sejumlah media. Selasa (29/8/2023)

Menurutnya, pada proyek jembatan tanah pada tahun anggaran 2018 dilaksanakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang selaku kontraktor pertama dengan kontraktor perencana CV. Vitech Pratama Konsultan tidak rampung dikerjakan oleh pihak kontraktor atau hanya sekitar 35 persen.

Kemudian kontraktor pertama dinyatakan wanprestasi/putus kontrak.”Terang Kuncus.

Selanjutnya proyek ini ditenderkan kembali di 2019 di LPSE, dimana CV. Bina mekar lestari ditetapkan sebagai pemenang selaku kontraktor pelaksana (Mei 2019) dengan CV. Vitech pratama konsultan selaku pengawas.

Berikutnya, pekerjaan selesai pada akhir tahun atau 18 Desember 2019 dan sudah diserahkan (PHO) kepada PPK. Kemudian tgl 25 Desember 2019 terjadi penurunan terhadap tanah timbunan Oprit jembatan.

Pada Desember tahun 2022 lalu pihak Kejati Kepri menetapkan Direktur PT Bintang Fajar Gemilang selaku kontraktor pertama & PPK Bayu Wicaksono sebagai tersangka untuk TA 2018.

“Dan pada Mei 2023 Kejati Kepri menetapkan Direktur CV. Bina mekar lestari & PPK Bayu Wicaksono sebagai tersangka untuk TA 2019,”ungkapnya

Kuncus memaparkan, sedikitnya terdapat dua hal kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan kurupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah Kabupaten Bintan yaitu:

1. Menurut informasinya bahwa Direktur Kontraktor Pertama PT Bintang Fajar Gemilang melarikan diri, namun apakah penetapan DPO nya sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Konsultan perencana TA 2018 merangkap sebagai pengawas di TA 2019 (CV. Vitech Pratama Konsultan), tapi tidak ada pengusutan lebih lanjut terkait permasalahan dimaksud.

“Kita berharap kasus penanganan kasus dugaan kurupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah Kabupaten Bintan tahun 2018 turut diusut oleh pihak penyidik Kejati agar jelas dan terang benderang,” Ungkapnya.

Menyikapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso ketika dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp oleh media ini, membenarkan ada pemeriksaan terhadap tersangka.

Namun sebenarnya, Denny menyebutkan proses penanganan perkara tersebut masih tahap melengkapi berkas kedua tersangka untuk segera dilimpahkan dan di proses dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Dikatehui, Kedua tersangka, yakni BW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka S penyedia pelaksana pekerjaan dari CV. Bina Mekar Lestari, sebelumnya telah ditahan oleh penyidik Pidsus Kejati Kepri selama 20 hari kedepan, sejak Senin (31/7/2023) lalu.

“Berkas kedua tersangka tersebut masih dalam proses pelengkapan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera rampung untuk dilimpahkan dan disidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,”kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso SH MH ketika dikonfirmasi media ini, Selasa (22/8/2023)

Lebih lanjut, Kasi Penkum Kejati ini belum bisa menjelaskan, terkait perkembangan hasil penyelidikan perkara tersebut, termasuk penambahan tersangka lain yang diduga ikut terlibat.

“Masih terus di dalami, nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan,” ujar Denny.

Dikatakan, proses penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut keseriusan Kepala Kejati Kepri dalam menyelesaikan dugaan dugaan tindak pidana korupsi.

“Tim penyidik terus berusaha untuk mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan ​​berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP,”sebutnya. (Tim/KR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here