Dugaan korupsi Dana BKK Mantan Kades Di Lumajang Berhasil Diungkap Polres Lumajang

0
102

Prioritas.co.id, Lumajang– Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang telah berhasil ungkap kasus dugaan Tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2019 dalam program pembangunan Jembatan Beton di Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang.

Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi yang diubah dan ditambah UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasat Reskrim polres Lumajang AKP Masykur membenarkan “Unit Tipikor polres Lumajang berhasil mengungkap tersangaka inisial “SND” (58) Mantan Kepala desa Wonoayu kecamatan Ranuyoso kabupaten Lumajang diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi Dana BKK” paparnya.

Masih menurut Kasat Reskrim polres Lumajang AKP Masykur mengatakan “Berdasarkan hasil serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan yg dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang bahwa “SND” selaku Mantan Kepala Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus (BKK) tahun 2019 dalam program pembangunan jembatan beton di Desa Wonoayu Kec. Ranuyoso Kab. Lumajang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)”. Jelasnya

Barang Bukti yang di amankan:1 (satu) bendel foto copy proposal pengajuan pembangunan jembatan beton diDusun darungan desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang. 1(satu) bendel foto copy rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Jembatan beton Dusun Darungan Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang.11 (sebelas) lembar foto copy rekening kas Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang.1 (satu) bendel Foto copy peraturan Desa wonoayu tahun 2019. 1 (satu) bendel foto copy Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) tahun 2019. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM). 1 (satu) lembar foto copy Surat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 1 (satu) bendel SK kepala Desa Wonoayu. 1 (satu) bendel Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kerugian negara. (red/Rhm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here