Tanjungpinang,Prioritas.co.id – Dugaan korupsi di PT Pelabuhan Kepri, perusahaan milik BUMD Kepri diduga melakukan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan uang negara sebesar Rp 3,4 Miliar.
Indikasi korupsi Pelaksanaan kerjasama PT Pelabuhan Kepri dalam operasional MV Lintas Kepri dengan PT Prima Buana Indah tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.
Pembagian keuntungan antara PT Pelabuham Kepri dengan PT. Prima Buana Indah tidak didukung dasar perhitungan yang dituangkan dalam bentuk dokumen. Perhitungan hanya berdasarkan perkiraan yang tidak rinci dimana pembahasan dan kesepakatan hanya diwakili direktur utama PT Pelabuhan Kepri.
Adanya keganjalan lain yaitu, PT Pelabuhan Kepri membuka rekening baru menampung bagi hasil kerjasama operasional kapal MV Lintas Kepri dengan PT Prima Buana Indah.
Kemudian hasil pengoperasian kapal MV Lintas Kepri oleh PT Pelabuhan Kepri bersama PT Prima Buana Indah dari bulan Juni 2017 hingga 31 Desember 2019 sebesar Rp 3.414 982 658 masih belum disetorkan ke kas daerah.
Terkait dugaan korupsi itu Huzrin Hood selaku Komisaris PT Pelabuhan Kepri di panggil Kejati Kepri. Huzrin Hood diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terhadap Direksi BUMD PT Pelabuhan Kepulauan Riau, Rabu (8/9/21)
Huzrin Hood yang juga mantan Bupati Kepri itu tiba di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kantor Kejati Kepri sekitar pukul 12.54 WIB dengan memakai Baju Batik Cokelat.
Datang bersamaan dengan Kepala Bidang Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Aziz Kasim Djou yang memaki baju butih bercorak merah. (Dewi)