Nagekeo, Prioritas. co.id – Guna menyelesaikan kasus dugaan kejahatan Perbankan oleh pegawai di BRI Unit Mbay, Kepolisian Resort Nagekeo akan menyurati Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami akan bersurat ke BI dan OJK, wajib itu saya bersurat karena ada aspek pengawasan di situ” jelas Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifai saat dikonfirmasi Prioritas.co.id pada Senin 22 Agustus 2022.
Dikatakan Iptu Rifai, setelah menerima surat dari Polisi, pihak BI dan OJK wajib turun untuk melakukan audit terkait dugaan kejahatan Perbankan yang dilakukan oleh pegawainya BRI tersebut.
“Bahkan mereka juga akan saya periksa soal pengawasan, baik itu pengawasannya internal maupun pengawasan eksternal transaksi keuangannya dalam hal ini OJK itu” katanya.
“Kalau pembagian uangnya kepada BI, kemudian kegiatan produknya pada OJK. Nanti laporan audit internal mereka diambil baru laporan pengawasan banknya” tambahnya.
Ia mengatakan bahwa kasus tersebut bukanlah pidana biasa (penggelapan ataupun penipuan) akan tetapi kuat dugaan itu hasil kejahatan Perbankan yang mana masuk kategori kriminal khusus (Krimsus).
“Itu murni kejahatan Perbankan yang dilakukan oleh pegawai bank terhadap uang nasabah. Itu namanya laporan bohong atau laporan catatan Bank yang palsu atau bohong” jelasnya.
Lebih lanjut Iptu Rifai mengatakan pasca dilaporkan korban pekan lalu, pihaknya sudah memeriksa para pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut antara lain teler hingga mantan Kepala BRI unit Mbay. (Arjuna)