Dua Tersangka Pembawa 40 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi Kandas Ditangan Polisi

0
306
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat memimpin konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 40 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi

Prioritas.co.id.Palembang – Jajaran Satreskrim Polresta Palembang bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba antar lintas provinsi.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan pelakau di kamr hotel dengan barbut 40 kilogram narkotika jenis sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi, serta mengamankan dua orang tersangka yakni Ro (24) dan Is (23).

“Narkoba yang berhasil diamankan tersebut hasil kerjasam Satres Narkoba Polresta Palembang dengan Polda Metro Jaya,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara kepada wartawan saat rilis di Mapolresta Palembang, Sabtu (2/3).

Kapolda mengatakan, pengungkapan narkoba tersebut bermula dari informasi Polda Metro Jaya kepada Polresta Palembang terkait ada upaya peredaran narkoba dari Palembang ke daerah yang ada di Pulau Jawa.

“Keberhasilan ini berkat info dari Polda Metro Jaya, selanjutkan kita joint investigation mengungkapnya,” kata Zulkarnain.

Atas info tersebut, lanjut Kapolda, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dan tersangka. “Pertama kita tangkap yakni tersangka Ro saat berada di dalam sebuah hotel dengan barang bukti diduga sabu seberat 15 kilogram,” katanya.

Usai mengamankan Ro, sambung Kapolda, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Is yang saat itu juga sedang berada di dalam kamar sebuah hotel dengan barang bukti diduga sabu seberat 25 kilogram dan sekitar 40 ribu butir pil ekstasi berbagai warna.

“Ro diamankan Sabtu (1/3) sekitar pukul 22.00 Wib,” kata Zulkarnain.

Kapolda mengutarakan, dari hasil penyelidikan, kedua tersangka termasuk jaringan yang sama dengan jaringan Letto cs dan jaringan Jawa Barat yang kasusnya telah diungkap Polda Sumsel beberapa waktu lalu.

“Sabu dan inek yang diamankan diduga berasal dari negara Myanmar, yang diproduksi di China,” katanya.

Kapolda menyatakan, barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui Lampung dengan menggunakan jasa kereta api dan travel, namun belum sempat terlaksana kedua tersangka sudah diamankan.

Sementara itu, kedua tersangka mengaku tidak mengenal bandar atau pemilik narkoba tersebut karena mereka beralasan hanya dapat instruksi melalui handphone. Dan jika berhasil membawanya ke Jakarta, mereka dijanjikan upah.

“Kami hanya ambil upahan membawa barang sampai Jakarta, tidak kenal dengan bandar atau pemiliknya karena kami berhubungan lewat telepon saja,” kata kedua tersangka kepada ketika ditanya oleh petugas dalam konfrensi pers tersebut.

Kedua tersangka juga mengaku baru satu kali mencoba membawa narkoba karena tergiur dengan upah yang dijanjikan seseorang yang menghubungi mereka melalui handphone. “Baru sekali,” kata tersangka lagi.

Kapolda mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling berat yakni hukuman pidana mati.

“Kita minta nanti jaksa maupun hakim yang menangani kasus ini agar terdakwa dihukum berat seperti 9 terdakwa yang masuk pada jaringan Letto cs yang bulan lalu telah divonis hakim PN Palembang dengan hukuman mati.

Apalagi, dalam kasus ini barang buktinya puluhan kilo dan puluhan ribu butir ekstasi dan karena keduanya juga termasuk jaringan besar peredaran narkoba antar provinsi,” tutupnya. (Is)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here