Prioritas.co.id, Tanggamus – Berkas dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus perampasan disertai penusukan terhadap korbannya diĀ TKP Jalan Raya Pekon Way Liwok Kecamatan Wonosobo dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Atas hal itu, Polsek Wonosobo Polres Tanggamus yang menangani kedua tersangka yang bernama Rohmansyah (30) beralamat di Pekon Rajabasa dan Sahrul Effendi (26) beralamat di Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) melimpahkan keduanya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Juniko mengatakan, kedua tersangka dilimpahka berdasarkan surat Kajari Nomor B-1073/L. 8.19./Eoh.1/09/2021, tanggal 7 September 2021, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Rohmansyah dan Sahrul Effendi telah lengkap (P-21).
“Tersangka dilimpahkam siang tadi, Rabu,15 September 2021 sekitar pukul 16.00 Wib,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK.
Lanjutnya, dalam pelimpahan kedua tersangka itu, petugas turut dilimpahkan barang bukti alat yang digunakan berupa sepeda motor Honda Revo B 4134 TFJ dan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu tanpa sarung yang digunakan melukai korban.
“Selain sepeda motor B 4134 TFJ juga dilimpahkan barang bukti handphone Xiaomi Redmi 4A warna grey milik korbannya,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis kejadian pada Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar 21.30 Wib saat korban berinisial AS (16) warga Kecamatan Wonosobo berjalan kaki di jalan Pekon Way Liwok Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Tiba-tiba dua pelaku yang tidak diketahui identitasnya mendekatinya menggunakan sepeda motor Honda Revo Absolute Warna Hitam List Merah langsung merampas handphone yang dipegangnya.
Saat itu, korban berusaha merebut kembali handphonenya tersebut, namun salah seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menusukkannya ke arah tubuh korban. Sehingga handphone korban terjatuh.
Akibat kejadian korban mengalami luka-luka robek pada bagian tangan kanan dan tangan kirinya hingga masing-masing mendapatkan 10 jahitan dengan rincian 6 jahitan pada tangan kiri dan 4 jahitan pada tangan kanan. Lalu korban dilarikan ke Puskesmas Siring betik untuk mendapatkan pertolongan.
Berdasarkan laporan korban, keterangan saksi-saksi dan penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi tersangka Rohmansyah, selanjutnya melakukan pengkapan pada Senin (5/7/21) pukul 03.30 Wib.
Berdasarkan nyanyian tersangka Rohmansyah, diketahui ia melakukan Curas bersama Sahrul Efendi, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Sahrul pada pukul 04.00 Wib.
Terhadap keduanya saat dilakukan pengembangan melakukan perlawanan aktif yang membahayakan jiwa petugas dan orang lain, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dibagian kaki kanan sebanyak 1 kali.
“Kedua pelaku dilakukan tindakan tegas terukur dan selanjutkan segera diberikan pertolongan medis di RSUD Batin Mangunang Kota Agung,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa peran dalam kejahatan tersebut, tersangka Rohmansyah berperan membawa sepeda motor dan tersangka Sahrul Efendi berperan melakukan perampasan disertai penusukan terhadap korban.
“Terhadap keduanya dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (Asrul)