Prioritas.co.id, Tanggamus – Polsek Kota Agung Polres Tanggamus menangkap dua terduga pengedar sabu di dua tempat yang berada di wilayah hukumnya, Rabu (12/8/20) malam.
Kedua terduga pengedar berinisial IR alias Fani (32) warga Kelurahan Baros dan JU (25) warga Pekon Kota Agung Kecamatan Kota Agung yang ditangkap pada pukul 21.00 Wib.
Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan 23 paket sabu siap edar baik paket kecil maupun sedang, 2 butir inex, sejumlah plastik kosong serta sejumlah barang lainnya.
Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, SE mengungkapkan, pihaknya menangkap dua terduga dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa para terduga sering merupakan pengedar sabu dan pengembangan kasus.
“Terduga pelaku IR alias Fani ditangkap dirumahnya di Kelurahan Baros. Sedangkan JU ditangkap di Pekon Kota Agung,” kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kamis (13/8/2020).
Kapolsek membeberkan, awal pihaknya menangkap IR alias Fani dengan barang bukti 8 paket kecil isi sabu, 2 paket sedang isi sabu, 4 plastik klip kecil kosong, 1 plastik klip besar kosong.
Kemudian 1 sendok dari pipet, HP Samsung warna putih, KTP, SIM C, Kartu Alfamart, Kartu ATM BRI dan Kartu Member Ramayana dan uang tunai Rp. 10 ribu.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan JU dengan barang bukti berupa 11 paket kecil isi sabu, 2 paket sedang isi sabu, 4 plastik klip kecil kosong, 1 plastik klip besar kosong.
Lalu juga ditemukan 2 butir ineks dalam plastik klip kecil, 2 lembar bukti transfer pembelian sabu, dompet warna coklat, HP Oppo warna hitam dan uang tunai diduga hasil transaki Rp. 930 ribu dan 2 bukti transfer pembelian sabu.
“Diantara kedua terduga memiliki kaitan erat dalam peredaran Narkoba Sabu di wilayah Kota Agung dan berhasil ditangkap berikut barang bukti tersebut,” bebernya.
Ditambahkan Kapolsek, atas ditangkapnya kedua terduga, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu kepada kedua terduga pelaku.
“Bekerjasama dengan Satresnarkoba Polres Tanggamus, kami melakukan pengembangan terhadap pemasoknya,” imbuhnya.
Saat ini, kedua terduga bersama barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung dan rencananya akan di limpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua terduga terancam pasal 112 atau 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Menurut keterangan terduga JU, bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari temannya. Namun terkait bukti transfer yang diamankan darinya diakui sebagai pembelian sabu.
“Transfer 2 kali sebesar Rp. 16 juta,” kata pria berbadan kecil tersebut.
Sambungnya, barang bukti Narkoba yang berada ditangannya selanjutnya akan dijual dengan harga bervariasi dari Rp. 100 ribu hingga Rp. 300 ribu.
Menurut terduga IR alias Fani, barang bukti Sabu yang dikuasainya juga didapatkan dari orang yang sama yang berhubungan JU juga dengan cara mengambil terlebih dahulu.
“Barang ngambil dulu, setelah laku dijual baru bayar,” ucapnya. (Asrul A)