prioritas.co.id.Pangkalpinang – Dua resedivis berinisial RA dan JW warga Pangkalpinang dan RA (20), warga Bangka Tengah diamankan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. Sabtu (9/2) lalu.
Hal ini disampaikan Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Drs Nanang Hadiyanto didampingi Kepala Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang, Muh Nasrul Fatah saat menggelar jumpa Pers, Senin (11/02/2019).
Nanang Hadiyanto menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya sebuah mobil truk sedang membawa muatan sagu asal Palembang ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok dengan menggunakan jasa penyeberangan kapal ferry.
“Sebelumnya kita sudah mendapat informasi bahwa akan ada mobil truk dengan Nopol BG 8242 NI yang membawa muatan sagu dari Palembang akan masuk ke pelabuhan Tanjung Kalian,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, sambungnya, petugas BNNP Babel berkoordinasi dengan petugas Bea dan Cukai langsung meluncur ke lokasi pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Bangka Barat.
Sesampai di Pelabuhan Tanjung Kalian, tepat pukul 11:00 WIB, petugas langsung menyisir dan menyebar di lokasi Pelabuhan Tanjung Kalian dan saat kapal Ferry bersandar di Pelabuhan ditemukan mobil truk dengan ciri ciri yang dimaksud.
“Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap dua orang yang mengendarai mobil truk,” terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkusan besar yang diduga berisi kurang lebih 1 kilogram sabu di dalam kemasan teh cina yang tersimpan dibawa bak tempat penyimpanan aki mobil.
Atas penemuan tersebut, lanjut Nanang Hadiyanto, kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Babel untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari penangkapan tersebut juga disita tiga buah handphone serta uang tunai sebesar Rp 5.330.000.
“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan. Untuk sementara info yang kami dapatkan jaringan mereka dikendalikan dari Lapas yang ada di Palembang. Kami harap dalam waktu dapat membongkar jaringan dan menangkap bandar besarnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sn)