Dua Ranperda Disetujui Eksekutif bersama Legislatif

0
48
Penyampaian Naskah Ranperda Oleh Wakil Ketua I DPRD Kepada Bupati Kepulauan Anambas.

Prioritas.co.id.Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat paripurna Persetujuan Bersama terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ruang rapat DPRD, Jl Imam Bonjol Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kamis (24/02/2022).

Adapun Kedua Ranperda tersebut, yakni: 1. Ranperda tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2022-2041. 2. Ranperda tentang Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Foto Bersama Bupati Kepulauan Anambas, Wakil Ketua I & II, Sekwan DPRD dan Asisten III Setda Kabupaten Anambas.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri dan didampingi wakil ketua II dan di ikuti 9 anggota secara langsung 5 anggota beserta ketua DPRD secara Daring atau Vidcon di ruang rapat DPRD.

Wakil ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri mengatakan, bahwa terhadap kedua Ranperda tersebut pihaknya sudah melakukan tahapan demi tahapan, rangkaian awal pembicaraan tingkat pertama, yang dimulai dari penyampaian Ranperda dan pandangan umum fraksi telah disampaikan dalam rapat paripurna, yang dilanjutkan pembahasan pada tingkat alat kelengkapan DPRD, yang tentunya melibatkan Pemda.

“Atas nama pimpinan DPRD, saya berikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD yang telah berupaya membahas serta menyumbangkan sebuah pemikiran-pemikiran yang kreatif lahir dari sebuah tatanan kondisi geografis yang besifat kebijakan dan strategis, yang setidaknya dapat menjadi dasar payung hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan pembangunan daerah.

Lanjut Syamsil Umri menyampaikan, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pada pasal 74 huruf A. Ditegaskan bahwa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang di dahului dengan “Penyampaian Laporan Pimpinan Komisi /Pimpinan Gabungan Komisi/Pimpinan Panitia khusus dan Alat Kelengkapan tetap Lainnya Yang Telah Ditunjuk, Yang Berisi Pendapat Fraksi dan Hasil Pembahasan.”

“Untuk itu marilah kita sama-sama mendengarkan, laporan dari Bapemperda DPRD, kepada juru bicara Bapemperda waktu dan tempat kami silahkan,” sebutnya dihadapan rapat Paripurna..

Sementara nggota Bapemperda DPRD, Yusli, YS melaporkan hasil kegiatan yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD dalam membahas Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
merupakan identifikasi Permasalahan-permasalahan dalam pembahasan yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD dan pihak eksekutif.

Selanjutnya Ia memapaparkan, bahwa hasilnya secara garis besar adalah sebagai berikut:
Pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bermula pada penyampaian Ranperda tersebut oleh Bupati Kepulauan Anambas pada tanggal 11 Januari 2022.

Kemudian, dari segi regulasi, pembahasan Ranperda tersebut difokuskan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu perlu dilakukan penyesuaian terhadap bentuk Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dalam Pemerintahan Daerah sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dalam Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Adapun tujuan kita dari pembentukan Ranperda ini adalah untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan daerah. Kami dari seluruh fraksi DPRD menyetujui Ranperda ini untuk dijadikan Perda,” ucap Yusli, YS dalam laporannya.

Dikesempatan yang sama, ketua Bapemperda DPRD, Amat Yani menyampaikan laporan hasil kegiatan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2022-2041 menjadi salah satu regulasi yang sangat penting oleh banyak pihak mengingat arti pentingnya dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kehidupan bermasyarakat. Tak bisa dipungkiri bahwa RTRW merupakan instrumen penting untuk menciptakan kemudahan dalam melaksanakan pembangunan di daerah dan sebagai pedoman penyusunan secara rinci tata ruang Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Karena penataan ruang sebagai suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara yang satu dan yang lain dan harus dilakukan sesuai dengan kaidah penataan ruang,” sebutnya.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota, khususnya Bapemperda DPRD atas proses kedua Ranperda tersebut.

“Atas nama pemerintah daerah, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi -fraksi atas segala saran, pendapat dan persetujuan serta beriringan dengan itu untuk kedepannya kami meminta dukungan dan kerjasama dari kita semua untuk mewujudkan maksud dan tujuan pembentukan Kedua Ranperda ini,” ucapnya.

Menurutnya, bahwa perjalanan pembentukan Ranperda RTRW Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2022-2041 sangatlah panjang, dimulai sejak tahap peninjauan kembali, kajian, penyusunan, pembahasan hingga tahap persetujuan bersama yang dilaksanakan pada paripurna hari ini. Kedepannya Ranperda tersebut akan menjadi panduan, dasar dan acuan pembangunan di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, yang sekaligus menjadi impian kita selama 20 tahun kedepan.

“Sudah sepantasnya dan suatu keharusan mengakomodir impian dan harapan semua pemangku kepentingan, namun mekanisme dan proses tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-perundangan,” ujarnya.

Lanjut Abdul Haris, Ranperda RTRW tersebut, juga merupakan wujud hasil kerja bersama pemerintah daerah, masyarakat, pemangku kepentingan dan DPRD. Hal ini tergambar dalam setiap proses tahapan dan mekanisme yang telah dilalui.

“Sangatlah besar harapan dan impian kita dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut, kesejahteraan masyarakat dan kemakmuran keberlanjutan melalui pembangunan berkelanjutan kedepannya dapat terwujud,” tutupnya. (Edo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here