Mandailing Natal,prioritas co.id – dua orang Pria warga Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di Amankan Sat Narkoba Saat menjual narkoba golongan 1 jenis sabu.
Keduanya adalah SL alias Awal (27) dan RAN alias Riski (25). Kedua tersangka diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Madina di pinggiran danau siombun di Kelurahan itu pada, Selasa (1/8/2023).
Polisi berhasil mengamankan puluhan paket sabu dibungkus plastik kecil transparan. Total barang bukti sebanyak 1,53 Gram sabu-sabu beserta pipet aqua gelas yang dipergunakan untuk sendok sabu.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Irwan membenarkan penangkapan kedua pemuda Dalan Lidang.
Irwan menyebut, informasi keberadaan keduanya dihimpun dari laporan masyarakat yang sudah mulai resah atas transaksi narkoba secara bebas dan terang-terangan di wilayah danau siombun.
Dalam penangkapan itu, Kasat Narkoba mengaku tidak ada perlawanan antara petugas dengan tersangka.
“Tersangka koperatif, keduanya berhasil kita amankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu siap diedarkan dalam bentuk bungkusan plastik klip kecil,” katanya, Jum’at (4/8/2023).
“Terima kasih kepada semua masyarakat Dalam Lidang yang telah berpartisipasi membantu kepolisian dalam penindakan pengedar ini,” sambungnya.
Polisi berpangkat balok tiga emas dipundaknya ini tidak lelah mengajak masyarakat untuk sama-sama bahu membahu dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Madina.
“Tak ada gigi mundur Polres Madina dalam mengamankan pelaku, pengedar hingga bandar narkoba. Kami harap masyarakat terus mendukung dan melindungi perosonel yang sedang menjalankan tugas,” harapnya.
Kedua pria tersebut akan terjarat Undang-undang nomor 35 tahun 2007, Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2, dengan hukuman maksimal 20 tahun penajara. (putra)