Mbay,prioritas.co.id – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Nagekeo menangkap dua orang pria asal Jeneponto, Sulawesi Selatan berinisial A (47) dan NP (52) karena kedapatan membawa paket Narkoba jenis Sabu-Sabu pada Sabtu 26 Maret 2022.
Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata menjelaskan dalam konferensi persnya menyatakan kedua ditangkap di lokasi berbeda. A ditangkap di jalan Danga-Maropokot dan NP ditangkap di tempat jualan buah di Pasar Danga Kota Mbay Ibukota Kabupaten Nagekeo.
“Pada hari ini tanggal 26 Maret 2022 sekitar pukul 07: 00 Wita di Kelurahan Mbay 1, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo telah dilakukan penangkapan Inisial A umur 46 tahun karena ditemukan membawa sabu sabu 2 paket di saku celana. Yang bersangkutan berprofesi sebagai sopir” ungkap Yudha.
Dijelaskannya penangkapan tersebut berdasarkan informasi setelah Kepolisian Resort Nagekeo berkordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda NTT yang menginformasikan adanya pengedaran Narkoba melalui jalur laut .
Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain 2 paket sabu, 5 buah Handphone dan juga uang tunai senilai Rp 45 Ribu.
Dijelaskannya kedua tersangka masuk ke Nagekeo melalui jalur laut dengan menggunakan KM Sangke Palangga yang biasanya sandar di Pelabuhan Maropokot.
“Menurut pengakuan tersangka ini sudah empat kali, dan kali ke empat ini ditangkap dengan barang bukti yang ada. Untuk sementara hanya untuk dikonsumsi pribadi” jelas AKBP Yudha.
Kedua tersangka kata AKPB Yudha dijerat dengan Undang-Undang Narkoba dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kapolres berpesan kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Nagekeo agar menjauhi penyalahgunaan Narkoba jenis apapun.
“Pesan kami selaku Kapolres Nagekeo berpesan untuk menjauhi penyalahgunaan Narkoba, akan berdampak sangat berbahaya bagi generasi muda. Kami mohon seluruh masyarakat Nagekeo menghindari penggunaan Narkoba” pesannya. (Sev/Prioritas)