Prioritas.co.id, Paluta – Sat Resnarkoba Polres Tapsel kembali amankan dua orang pria pada hari Sabtu (14/7/2018) sekira pukul 23.00 Wib, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.
Kapolres Tapsel Akbp M Iqbal Sik melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel Akp Zulfikar ketika di hubungi awak media ini melalui pesan watsapp nya membenarkan adanya penangkapan RSS Alias Kariting (35) warga Desa Hutatonga, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara dan
MMH alias Hendro (31) warga Lingkungan II, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, bersama kedua nya turut diamankan barang bukti 2 (bungkus plastik kecil warna putih yang diduga berisikan sabu seberat 0,20 Gram, 1 unit handphoen merk nokia warna hitam, Uang tunai sebesar Rp122.000 terang kasat.
“Menurut Kasat Narkoba Polres Tapsel Akp Zulfikar penangkapan kedua tersangka atas informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak,Kabupaten Padang Lawas utara adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu. “jelasnya.
Selanjutnya pelapor bersama personil lainnya berangkat menuju ketempat tersebut untuk melakukan penyelidikan. Setibanya dilokasi yang di maksud tepat nya didepan Hotel Mitra pelapor dan petugas melihat 2 orang laki-laki yang mencurigakan.
Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan dari saku celana belakang sebelah kiri milik tersangka RSS Alias Kariting berhasil disita barang bukti 1 bungkus plastik kecil warna putih yang diduga berisikan sabu serta dari dalam celana dalam milik tersangka RSS Alias Kariting berhasil disita barang bukti 2 bungkus plastik kecil warna putih yang diduga berisikan sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut.”tutup kasat. (Sidaknews.com)