Dua Pria dan 69 Ball Ganja Ditangkap Satresnarkoba Polres Madina

0
367
Kapolres Mandailing Natal, AKBP, Irsan Sinuhaji, S.IK, MH yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Muhammad Rusli SH saat menunjukkan barang bukti ganja ketika di gelar Pres realis di halaman Mapolres Madina. Kamis (9/8).

Prioritas.co.id, Madina – Genderang Perang Terhadap pelaku Narkoba dibumi gordang sembilan kabupaten Mandailing Natal, terus di tabuh Satres Narkoba dan jajaran Polres Madina untuk memberantas peredaran dan perdagangan barang Haram tersebut.

Bukti keseriusan itu 69 ball ganja kering tersebut diamankan petugas dari Sahnan Hasibuan (32 tahun) warga Kampung Baru Kecamatan Ranah Batahan Provinsi Sumatera Barat dan Rahmad Hidayat Lubis (19 tahun) warga desa Huta Nagodang Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada Rabu, (7/8/2018), kemarin.

Informasi yang diperoleh sidaknews.com Kamis (9/8) bahwa darim kedua pria ini, satresnarkoba Polres Madina berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 69 ball ganja kering yang dibalut dengan lakban warna hitam. Bersama dua bungkus kecil daun ganja, tiga buah tas dan dua buah sepeda motor tanpa nomor polisi.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP, Irsan Sinuhaji, S.IK, MH ketika dihubungi Melalui Whatshaapnya mengatakan, masalah narkoba permasalahan yang meresahkan, khususnya di Kabupaten Mandailing Natal, Oleh sebab itu jajaran Polres Madina bekerja keras untuk memberantas peredaran dan perdagangan Narkotika di wilayah yang berjuluk gordang sembilan ini. Pada giat operasi yang dilaksanakan tersebut pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja antar Provinsi yakni dengan mengamankan barang bukti sebanyak 69 ball daun ganja kering dan dua orang pelakunya,” terangnya.

Kapolres juga menjelaskan Penangkapan ini bermula dari informasi yang dapat oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Madina, bahwa di daerah Desa Aek Banir menuju Panyabungan dicurigai ada 2 orang laki-laki dengan masing-masing mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dan Honda beat diduga membawa narkotika jenis ganja.

Berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Madina melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku dan akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan, dari pengakuan kedua pelaku bahwa narkotika jenis ganja ini berasal dari Desa Huta Tua yang, rencananya ganja tersebut mau di edarkan ke Ujung Gading Provinsi Sumatera Barat dengan peran sebagai kurir dan penyisir jalan.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku akan di jerat dengan UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dan akan dituntut dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atau penjara seumur hidup. Cetusnya. (Sn)