Prioritas.co.id.Paluta – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan berhasil mengamankan Dua tersangka kasus dugaan peredaran narkoba antar kabupaten di sebuah kamar hotel yang terletak di Lingkungan I Kelurahan Pasar Gunung Tua, kecamatan Padangbolak, Kabupaten Paluta, Sumut.
Kedua tersangka berhasil diamankan yakni Dasalan Marpaung (37) bersama rekannya Zulfan Efendi Purba (28). Keduanya merupakan warga Desa Bunut, Kecamatan Bunut Barat, Kabupaten Asahan. Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut pihak kepolisian, kedua tersangka diduga hendak melakukan transaksi narkoba di sekitaran kabupaten Paluta. Demikian dikatakan Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Julfikar SH yang di sampaikan Kasubbag Humas Polres Kabupaten Tapanuli Selatan, Iptu Alfian Sitepu kepada wartawan, Jumat (24/5).
“Benar, kami menangkap dua pria warga Desa Bunut, Kecamatan Bunut Barat, Kabupaten Asahan atas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba setelah menerima informasi dari masyarakat, tentang adanya 1 (satu) unit mobil Daihatsu Zenia dengan nomor polisi BK 1677 VM warna putih diduga membawa sabu dari Kabupaten Asahan menuju Kecamatan Gunungtua,” tuturnya.
Sitepu menambahkan, setelah mendapatkan informasi itu, kemudian personil bergegas menuju Kecamatan Gunungtua guna melakukan penyelidikan. Setibanya di Gunungtua, petugas kemudian mencari ciri-ciri kendaraan yang diinformasikan.
Tidak beberapa lama kemudian, petugas melihat mobil yang dimaksud. Tak ingin buruannya hilang begitu saja, petugas pun mengikuti pergerakan mobil tersebut hingga menuju sebuah hotel. Dengan sangat hati-hati, petugas pun membuntuti dua orang pria yang ada di dalam mobil hingga bergegas ke hotel.
Tak berapa lama kemudian personil menggerebek kamar hotel tempat keduanya menginap dan mengamankan kedua pria tersebut saat di dalam kamar sekira pukul 21.15 WIB, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang diduga berisikan sabu seberat 33,82 gram.
Selain itu, dalam kasus ini, polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Zenia dengan nomor polisi BK 1677 VM warna putih.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapsel yang berada di jalan SM Raja Kota Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dilakukan penahanan.
“Kedua pelaku terancam dijerat deengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Sitepu. (Efendi)