*Barang Haram Tersebut Diduga dari Batam
Prioritas.co.id, Pangkalpinang – Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang membekuk dua orang terduga pengedar narkoba, dalam press release nya, melakukan penangkapan yang diduga pelaku pengedar Narkoba yang menjadi target operasi pada Kamis 18 Oktober 2018, sekitar pukul 10.00 Wib dijalan pesantren Mamba’ul ulum RT.001 kelurahan tua tunu indah kecamatan Gerunggang kota Pangkalpinang.
Dalam penangkapan oleh tim Resnarkoba polres Kedua tersangka, M. Aldo Dede dewanto als Aldo Bin Saleh (Alm) 19 th, Dagang, Islam, Jalan Trem Rt. 006 Rw. 002 Kel. Keramat Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang, dan M. Fitriyansyah Als Fit Bin Andani, 37 th, Wiraswasta, islam, alamat Jalan A. Yani No 212 Rt. 003 Rw. 002 Kel. Batin Tikal Kec. Taman Sari kota pangkalpinang, yang kini sudah diamankan.
Kedua pelaku berperan sebagai Pengedar Narkotika jenis Sabu, serta barang bukti berupa 2 (dua) Paket/bungkus besar narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 75,17 gram (barang bukti yang disita dari tsk M.Aldo Dede P)
– 6 (enam) paket/bungkus narkotika jenis shabu dengan berat bruto 148,60 gram
– 1 (satu) buah toples plastik warna hijau
– 1 (satu) buah plastik warna hitam
– 1 (satu) unit handphone nokia warna biru
– 1 (satu) unit sepeda motor honda merk yamaha mio warna hitam
(barang bukti yang disita dari tsk M. fitriansyah Als Fit Bin Andani (Alm)
Terhadap tsk patut diduga telah melanggar Pasal 132 (1), Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 ttng Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Modus operandi, Tersanga An.M.Fitriansyah Als. FIT merupakan To sat narkoba yang lagi dicari (DPO) yg merupakan pemasuk sabu kepada tsk Fren(sdh ditangkap 9 oktober 2019 yang lalu, tsk sedang proses sidik) Tsk diamankan oleh sat reskrim res pkp dalam kasus KDRT dikebun jalan pesantren Rt.01 Rw 01 kel. tuatunu kec.Gerunggang.
Pada waktu penangkapan disaksikan oleh Rt.setempan dan Lurah, bersama anggota sat narkoba. Pada waktu tsk Fit dan Aldo dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Mio warna hitam keluar dari kebun jln pesantren anggota langsung menyergap kedua tsk dan dilakukan penggeledahan badan, pengakuan tsk Fit, barang sabu tersebut adalah kepemilikan tsk Fit.
Tsk Fit sudah pernah terlibat kasus narkoba dihukum 5 tahun dan baru keluar 8 bulan yang lalu. Barang sabu tersebut di dapat tsk Fit dari seseorang berinisial K yang pengakuannya di Batam, dengan cara memesan barang sabu mentranfer dulu 10 juta, kemudian seseorang datang ke bangka dan meletakkan barang tersebut di daerah belakang hotel mitra, tersangka tidak mengenal orangnya. (Sumber: sidaknews.com)