Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Satnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus dua pengedar sabu-sabh berinisial AE dan KV di sebuah rumah Jalan Srimulyo Kelurahan Bukit cermin Tanjungpinang barat, Selasa (7/7/2020).
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku itu berdasarkan informasi dari masyarakat adanya dua orang yang dicurigai memiliki narkoba.
“Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan di sebuah rumah,” kata Ronny Burungudju.
Ia menjelaskan, saat melakukan penangkapan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari tangan kedua pelaku berupa enam paket sabu 18 gram dan satu unit timbangan digital.
“Selain itu ditemukan tiga alat hisap sabu (bong), korek api gas modifikasi serta tiga unit ponsel. Pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Satresnarkoba Polres Tanjungpinang,” sebutnya.
Ia menyebutkan, saat pihaknya tengah melakukan pemeriksaan mendalan terhadap dua pelaku guna untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk dari mana barangnya masih kita dalami lagi, masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, dua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana di atas 4 hingga 20 tahun penjara. (Red)