Dua Pencuri Ponsel dan Mesin Sedot Air di Kebun Semangka Ditangkap Polsek Pagelaran

0
114
Kedua Tersangka saat Digelandang ke Sel Tahanan Polsek Pagelaran

Prioritas.co.id, Tanggamus – Anggota Polsek Pagelaran dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap dua pencuri mesin penyedot air dan ponsel milik buruh kebun semangka.

Menurut Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis, keduanya yakni Yogi Saputra (19) dan Hendra (27), yang semuanya warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

“Para pelaku diamankan pada hari Kamis, 11 Juli 2019 sekira pukul 09.00 Wib dalam perkara pencurian dengan pemberatan di kebun semangka, Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran,” ungkap AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (14/7/19) pagi.

Ia menjelaskan, kedua pelaku beraksi pada Kamis, 13 Juni 2019 sekira pukul 23.30 WIB. Saat para buruh yang bekerja di kebun tersebut sedang tidur, seperti salah satu korbannya yakni Komarudin (24) warga Dusun Surabaya RT/RW 001/001 Kec. Padang Ratu, Kab. Lampung Tengah.

Mesin Sedot Air yang Diamankan dari Tersangka.

“Korban bangun tidur sekitar pukul 6.00 WIB pada Jumat, 14 Juni 2019, lalu mencari ponselnya merek Xiomi 4A warna gold yang diletakkan di bawah bantal sudah tidak ada,” kata AKP Syafri Lubis.

Kemudian korban keluar dan turun dari gubuk. Lantas menyadari bahwa satu unit mesin sedot air merek Hyundai warna biru, sebilah parang yang diletakkan dibawah gubuk juga tidak ada.

Kemudian korban membangunkan teman-temannya yang lain, menceritakan peristiwa tersebut. Setelah itu mereka semua mencari barang-barang tersebut namun tidak ditemukan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran.

Barang Bukti Handphone yang Diamankan dari Tersangka.

“Para Pelaku diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pagelaran bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tanggamus di rumah masing-masing,” jelas AKP Syafri Lubis.

Mulanya pelaku pertama yang tertangkap Yogi Saputra. Lantas berdasarkan pengakuannya pelaku mencuri bersama Hendra dan pelaku lain berinisial A yang kini sedang diburu.

Sedangkan barang bukti yang berhasil dari para pelaku satu unit ponsel merek Xiomi 4A warna silver gold dan satu unit mesin sedot air merek Hyundai.

Untuk kedua pelaku yang tertangkap dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here